|
Lambang IPKANI |
Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) kembali melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IPKANI Tahun 2011 dengan mengundang para Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota dan Para Koordinator Penyuluh Perikanan Se-Indonesia serta stakeholder terkait. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dengan dimulai hari Rabu s/d Jum'at tanggal 30 November s/d 02 Desember 2011 bertempat di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi DKI Jakarta. Dengan adanya Rakernas ini diharapkan alan menambah wawasan, semangat dan dedikasi yang tinggi bagi anggota IPKANI untuk ikut berperan dalam melaksanakan pembangunan nasional melalui kegiatan penyuluhan kelautan dan perikanan di wilayah NKRI ini.
A. PENDAHULUAN
|
Rapat Persiapan Oleh Panitia Pelaksana |
|
Kepala BPSDMKP Membuka Acara |
|
Kondisi Acara Seminar dan Rakernas IPKANI |
Kegiatan penyuluhan perikanan merupakan bagian dari sistem pembangunan kelautan dan perikanan mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan sumberdaya manusia kelautan dan perikanan, khususnya pemberdayaan masyarakat di pedesaan. Dengan adanya kegiatan penyuluhan perikanan ini diharapkan kemampuan dan kemandirian pelaku utama beserta keluarganya dapat ditumbuhkembangkan sehingga mereka mampu mengelola usaha mereka secara efektif dan efisien, produktif, berkesinambungan serta berwawasan lingkungan. Kita tahu bahwa penyuluh perikanan yang ada di lapangan merupakan ujung tombak keberhasilan penyuluhan perikanan, untuk itu perlu keterlibatan bagi para penyuluh perikanan dalam mengimplementasikan semua program-program pembangunan baik di Pusat maupun di Daerah.
|
Ketua MPN Sedang Memberikan Materi Kepada Peserta |
Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan khususnya pasal 34 ayat 3 mengamanahkan bahwa untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja penyuluh, pemerintah memfasilitasi terbentuknya organisasi profesi dan adanya kode etik Penyuluh Perikanan. Sejalan dengan hal tersebut pada tanggal 04 Desember 2008 telah terbentuk organisasi profesi Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) dan pengukuhan periode kepengurusan 2009 - 2012 dan telah diperkuat dengan Akta Notaris pada tanggal 03 Februari 2009 perihal Akta Penyertaan Pendirian IPKANI.
Keberadaan organisasi profesi ini sekaligus mencerminkan adanya entitas sebuah profesi ,yang kemanfaatannya dibangun dari, oleh dan untuk Penyuluh Perikanan. Adanya semangat persaudaraan dan silaturrahmi yang memperkuat ikatan kekeluargaan profesi ini.
Berkenaan dengan hal tersebut, dengan dukungan dari Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan BPSDMKP, maka dalam rangka pengembangan organisasi profesi Penyuluh Perikanan, mengevaluasi program kerja IPKANI, dan memberikan pencerahan terhadap Pengurus IPKANI Pusat dan Daerah serta untuk menyikapi isu kritis dan perkembangan lingkungan strategis pembangunan kelautan dan perikanan. Maka, Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Pusat sesuai dengan rencana kerjanya akan melaksanakan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) yang didahului Seminar Nasional Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Tahun 2011.
B. TUJUAN KEGIATAN
Tujuan kegiatan ini adalah :
- Mengevaluasi Program dan Kegiatan IPKANI Tahun 2008 - 2011
- Menata Kelembagaan Organisasi Profesi IPKANI Pusat - Daerah
- Memperluas wawasan pengetahuan pengurus IPKANI Pusat dan Daerah terhadap perkembangan lingkungan strategis yang ada
- Membangun jejaring kerja dengan berbagai stakeholder terkait dalam pengembangan keprofesian Penyuluh Perikanan
C. NAMA DAN TEMA KEGIATAN
Nama kegiatan adalah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Penyuluh Perikanan (IPKANI) Tahun 2011 dengan tema "Melalui Rapat Kerja Nasional Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Satukan Langkah Menuju Profesionalisme Penyuluh Perikanan Dalam Mendukung Industrialisasi Perikanan Berbasis Pelaku Utama".
D. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan Rapat Kerja Nasional Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Tahun 2011 akan dilaksanakan pada tanggal 30 November s/d 02 Desember 2011 bertempat di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta, Jl. Nangka No. 60 Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
E. MATERI KEGIATAN
- Peran Politis Sistem Penyuluhan Perikanan Dalam Membangun Profesionalisme Penyuluh Perikanan
- Perspektif Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Dalam Mengembangkan Profesionalisme Penyuluh Perikanan
- Kebijakan Pengembangan Ketenagaan Penyuluh Perikanan (PNS, Swasta, Swadaya) Untuk Pembangunan Kelautan dan Perikanan.
- Membangun Jejaring Kerja Sebagai Bagian Profesionalisme Penyuluh Perikanan Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan.
- IPKANI dan Pengembangan Sistem Penyuluhan Perikanan
- Pengembangan Organisasi IPKANI
- Evaluasi Program dan Kegiatan IPKANI Tahun 2008 - 2011 dan Penataan Organisasi IPKANI Pusat-Daerah.
F. NARA SUMBER
- Anggota Komisi IV DPR-RI, yaitu Bp. H. Syaifullah Tamliha, S.Pi, MS
- Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan, yaitu Bp. Sjarief Widjaja
- Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN), yaitu Muhammad Taufiq
- Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor, yaitu Bp. Arif Satria
G. PESERTA
Peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Tahun 2011sebanyak 300 orang yang terdiri dari Pengurus IPKANI Pusat, Pengurus IPKANI Provinsi, Pengurus IPKANI Kabupaten/Kota, Penyuluh Perikanan, Pejabat Eselon I dan II Lingkup Kementrian Kelautan dan Perikanan, Komisi Penyuluhan Perikanan Nasional (KPPN), IPKINDO, PERHIPTANI, Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN), Dosen Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta, Taruna STP Jakarta dan Perguruan-Perguruan Tinggi Perikanan di Jabodetabek.
H. AKOMODASI DAN KONSUMSI
Transportasi, akomodasi dan konsumsi selama pelaksanaan kegiatan ditanggung oleh Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan dan Peserta (Sharing Dana),
I. SUMBER DANA
Biaya pelaksanaan dibebankan pada Anggaran DIPA Satker Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2011, APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan swadaya peserta.
J. HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil dan Pembahasan sebagai out put pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Tahun 2011 antara lain sebagai berikut :
1. Pembukaan acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Tahun 2011 oleh Kepala BPSDMKP (Bp. Prof. Sjarief Widjaja, Ph.D)
2. Seminar Nasional dengan tema "Melalui Rapat Kerja Nasional Ikatan
Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Satukan Langkah Menuju
Profesionalisme Penyuluh Perikanan Dalam Mendukung Industrialisasi
Perikanan Berbasis Pelaku Utama" yang dilakukan sebelum pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Tahun 2011.
3. Penyampaian materi dari masing-masing nara sumber sebagai berikut :
No
|
Nama Materi
|
Nama Nara Sumber
|
Jabatan / Instansi
|
1
|
Peran Politis Penyuluh
Perikanan Dalam Membangun Profesionalisme Penyuluh Perikanan
|
H. Syaifullah Tamliha,
S.Pi, MS
|
Anggota Komisi IV
DPR RI
|
2
|
Profesionalisme Penyuluh
|
Arif Satria
|
Fakultas Ekologi Manusia
Institut Pertanian Bogor
|
3
|
Kebijakan Pembangunan
Ketenagaan Penyuluh Perikanan (PNS, Swasta, Swadaya) Untuk Pembangunan
Kelautan dan Perikanan
|
Prof. Sjarief Widjaja, P.Hd
|
Kepala BPSDMKP Kementrian
kelautan dan Perikanan
|
4
|
Membangun Jejaring Kerja
Mmemberdayakan Masyarakat Kelautan dan Perikanan
|
Muhammad Taufiq
|
Ketua Umum Masyarakat
Perikanan Nusantara (MPN)
|
4. Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Tahun 2011, dengan membahas 3 poin, dengan membagi 3 kelompok peserta sehingga 1 kelompok membahas 1 poin. Untuk masing-masing kelompok dipilih Ketua, Sekretaris dan Moderator serta Tim Perumus. Adapun ke 3 poin beserta kelompok pembahasnya dapat dilihat pada Tabel berikut :
No
|
Nama Poin / Materi
|
Pembahas
|
Tempat
|
1
|
Evaluasi Program dan
Kegiatan IPKANI Tahun 2008 – 2011 dan Penataan Organisasi IPKANI Pusat -
Daerah
|
Kelompok I
|
Aula LPMP
|
2
|
IPKANI dan Pengembangan Sistem
Penyuluhan Perikanan
|
Kelompok II
|
Ruang Sidang LPMP
|
3
|
Pengembangan Organisasi
IPKANI
|
Kelompok III
|
Aula LPMP
|
"Hasil Rumusan Sementara" Rapat
Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Tahun
2011 tanggal 30 November s/d 02 Desember 2011 antara lain sebagai berikut :
1. Evaluasi Program dan Kegiatan IPKANI Tahun 2008 – 2011 dan Penataan
Organisasi IPKANI Pusat–Daerah (Oleh Kelompok I)
|
Pleno Rumusan Oleh Kelompok I |
a.
Bidang Organisasi
(Kesekretariatan)
Kegiatan pada Bidang
Organisasi (Kesekretariatan) masih banyak kegiatan yang belum dapat
dilaksanakan. Kegiatan Bidang Organisasi yang harus segera dilaksanakan antara
lain:
- Pendaftaran Anggota IPKANI (KTA) masih
terbatas, sehingga ditargetkan pada pada tahun 2012 dapat diregistrasi
sebanyak 3000 orang (semua penyuluh
PNS).
- Masih kuranganya Sosialisasi Program IPKANI dari Pusat
dan Daerah, sehingga memerlukan komitmen pengurus IPKANI Pusat untuk
melaksanakan Sosialisasi minimal 1 kali/provinsi/tahun.
- Diperlukan percepatan pembentukan pengurus IPKANI di
Daerah (33 provinsi & 200 Kabupaten/ Kota) melalui asistensi dari IPKANI
daerah yang ada dilokasi terdekat (cabang kab/kota dan provinsi).
b.
Bidang Usaha dan Dana
Kegiatan pada Bidang Usaha
dan Dana sebagian besar sudah dilaksanakan, walaupun perlu peningkatan volume
usaha maupun jenis usaha yang dikembangkan oleh IPKANI daerah maupun PUSAT.
Beberapa kegiatan Bidang Usaha dan Dana yang harus segera direalisasi antara
lain:
- Penggalangan
dana organisasi profesi penyuluh perikanan perlu dilakukan secara konsisten dan
terorganisasi dengan baik, terutama
untuk mendukung kegiatan Kongres Tahun 2012 dan mendukung pencanangan DELIMA
(Derma Lima Ribu Per Minggu) yang di inisiasi oleh Ketua Umum IPKANI.
- Anggota
IPKANI didorong agar berpartisipasi dan membantu pengembangan koperasi,
kelompok usaha atau institusi ekonomi pelaku utama/pelaku usaha bidang
perikanan untuk memajukan usaha dan meningkatkan pendapatannya. Langkah ini ditempuh melalui
pengemangan usaha IPKANI di daerah dan di Cabang yang di organisasi oleh IPKANI
Pusat.
- Pengembangan dan Pengelolaan Kontribusi hasil usaha
anggota IPKANI dilakukan dengan pemupukan modal khusus (saham) dengan jenis usaha
di Bidang Perikanan, Media dan Penerbitan.
c. Bidang
Hukum
Kegiatan Bidang Hukum
sudah berjalan dengan baik, dengan
diselesaikannya legalitas organisasi
IPKANI berupa akta notaris, melaporkan hasil pembentukan kepada Departemen
Hukum dan HAM dan Departemen Tenaga Kerja untuk didaftar sebagai salah satu
lembaga profesi di Indonesia. Kegiatan bidang IPKANI yang harus segera
direalisasikan terkait dengan perlindungan hukum bagi anggota dalam bentuk
konsultasi hukum dan advokasi melalui Sosialisasi Peraturan-Peraturan di Bidang
Kelautan dan Perikanan; melaksanakan serta monitoring advokasi terhadap anggota
yang akan mendorong seluruh anggota untuk memahami Tugas Pokok dan Fungsinya
serta mengetahui aturan dalam pekerjaan dan berorganisasi.
d.
Bidang Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
Secara umum kegiatan pada
Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sudah berjalan namun belum ada data base
anggota IPKANI yang melaksanakan kegiatan ini, sehingga kedepan harus ada data
anggota yang melaksanakan kegiatan di Bidang Pengetahuan dan Teknologi
(misalnya Data Peserta Pelatihan). Kegiatan Bidang Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi yang harus mendapatkan Prioritas yaitu pada upaya mengupayakan terbentuknya Pusat Studi Perikanan baik
internal maupun melalui kerjasama dengan organisasi profesi lain atau instansi
yang terkait.Menumbuhkan Pusat Studi Perikanan Spesifik Lokasi (P2MKP Bidang
Perikanan, Pengembangan Pos Penyuluhan menjadi sentra Informasi, lembaga
pelatihan perikanan mandiri lainnya).
Menggalang kerjasama dengan
lembaga-lembaga Balitbang,MPN dan lembaga
pelatihan pemerintah maupun swasta secara berkala dan disusun dalam
bentuk prioritas-priotas produk yang ingin dikembangkan Pusat dan Daerah.
e.
Bidang
Komunikasi dan Informasi
|
Kegiatan Bidang Komunikasi
sebagaian besar sudah dilaksanakan. Pada tahun ini telah launching website
IPKANI dengan alamat :www.ipkani.org yang merupakan wadah informasi dan
komunikasi yang ada di dunia maya.
Melalui website IPKANI ini
diharapkan Bidang Komunikasi dan Informasi dapat memanfaatkannya untuk
sosialisasi kegiatan, informasi perikanan baik
teknis dan manajerial.
Kegiatan yang perlu mendapatkan
prioritas dalam bentuk
kerjasama dengan semua pemangku kepentingan di bidang perikanan, melalui; 1)
kegiatan peningkatan produksi berwawasan lingkungan; 2) keamanan pangan; 3) konservasi
sumberdaya pesisir dan laut.
Kendala yang selama ini terjadi
adalah belum ditetapkannya rencana
AKSI dan keikutsertaan IPKANI dalam berbagai kegiatan pelestarian SDP disetiap
tingkatan dengan berbagai pihak terkait.
f.
Bidang Kerja
Sama
Evaluasi bidang Kerjasama menunjukan bahwa
kegiatan bidang kerjasama masih belum dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga
diperlukan percepatan pelaksanaan kegiatan sampai tahun 2012 melalui kegiatan
yang cukup strategis yang harus mendapatkan prioritas dalam hal memfasilitasi dan mendorong pertukaran informasi tehnologi
antar wilayah dalam bentuk (studi banding/ benchmarking/magang) dalam rangka
transfer inovasi teknologi perikanan.
Kegiatan ini dilaksanakan
melalui pertukaran penyuluh
antar kabupaten/Kota dan propinsi dalam pengembangan metoda dan teknik
penyuluhan perikanan dan kerjasama dengan lembaga terkait.
Kendala selama ini belum dapat dilakukan pertukaran penyuluh
antar kabupaten/Kota dan propinsi untuk pengembangan metoda dan teknik
penyuluhan perikanan, karena tidak adanya dibuat sistim atau aturan sehingga
untuk mendukung program ini diperlukan aturan atau komitmen untuk kerjasama
pertukaran penyuluh minimal 1 kali pada setiap daerah pada tahun 2012.
g.
Bidang
Pengabdian Pada Masyarakat
Kegiatan pada Bidang Pengabdian Masyarakat
secara kongkrit belum ada yang dilakasanakan. Kegiatan ini harus didorong untuk
mengaktulisasikan keberadaan IPKANI ditengah-tengah komunitas masyarakat yang
heterogen. Pengembangan kegiatan yang langsung besentuhan dengan masyarakat
harus segera dilaksanakan, kegiatan ini bisa dilaksanakan bersamaan dengam
moment nasional (Hari Nusantara, Kongres IPKANI, dll).
Untuk menggerakkan kegiatan pengabdian
masyarakat perlu ditingkatkan kegiatan dalam bentuk bantuan sosial untuk
anggota IPKANI, dalam hal ini diarahkan pada anggota-anggota yang terkena
musibah atau kematian.
2. IPKANI dan Pengembangan
Sistem Penyuluhan Perikanan (Oleh Kelompok II)
|
Pleno Rumusan Oleh Kelompok II |
a. Aspek Diskusi “Implementasi
UU Nomor 16 Tahun 2006”
- Bahan Referensi Materi, ditambahkan PP 43
Tahun 2009.
- Bahan Referensi Materi, Permen KP 23 Tahun
2010 ttg Pengelolaan DAK.
- Usulan merevisi Kepmen KP Nomor 44 tahun 2002.
- Perlu ditetapkan peraturan yang berlaku yang
mengatur:
- “1 kecamatan maximal 3 penyuluh” (budidaya,
pengolahan dan penangkapan)
- Penetapan rationya 1 PP Ahli : 1 PP Terampil
- Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan
- Penetapan Koordinator Penyuluh Perikanan
melalui SK Bupati
- Penyuluh Perikanan melaksanakan tugas sesuai
dengan bidang keahliannya (monovalen)
- Sarana Prasarana dibiayai Pusat dan Penyelenggaraan Penyuluhan dibiayai oleh Daerah, sehingga perlu sosialisasi
peraturan-peraturan terkait penyuluhan.
- Metode penyuluhan perlu biaya, sehingga perlu
KEPEDULIAN dari Daerah.
- Perlu revisi PermenPAN untuk menaikkan AK-nya.
- Ada
PP Nomor 41 dan Permendagri Nomor 38 tentang Pengaturan Koordinator Jabatan
Fungsional
b.
Aspek Penyelenggaraan, Ketenagaan, Kelembagaan
dan Pembiayaan
Kelembagaan:
- Mengusulkan
agar ditetapkan PENEMPATAN penyuluh perikanan di Dinas.
- Peraturan Presiden berisi:
- Bidang di Bakor seharusnya per Sektor
(Pertanian, Perikanan dan Kehutanan)
- Yang duduk di masing-masing Bidang, adalah
yang mempunyai latar belakang sesuai
- Mendukung
percepatan penerbitan Perpres tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan.
Ketenagaan:
- Perlu
ada penyuluh, dengan bidang keahlian: budidaya, penangkapan, pengolahan dan
pemasaran, konservasi dan sosek.
- Perlu ditambah pengawalan/posisi tawar CPNS
Penyuluh Perikanan agar dapat diangkat dalam Fungsional Penyuluh Perikanan.
- Kualifikasi Penyuluh perikanan di Provinsi:
- Jumlah maximal 6 orang (bidang keahlian
penangkapan, budidaya air laut, budidaya laut, pengolahan, sosek perikanan,
komunikasi pembangunan pedesaan/perikanan).
- Pasca sarjana
- Minimal Golongan IV/a
- Koordinator Penyuluh Perikanan Provinsi :
- Pasca sarjana
- Profesional/berprestasi
- Mampu membangun jejaring kerja
- Mampu bernegosiasi
- Tidak
tercela dan berdedikasi tinggi
Metode:
- Penyuluh
di tingkat Provinsi harus dapat melakukan Kaji terap;
- Sistem
LAKU masih relevan, dan dikombinasikan dengan metode penyuluhan lain.
- Kedudukan
penyuluh di masing-masing tingkat PUSAT = Pengendali; PROVINSI = Pembina;
KABUPATEN/KOTA = Pelaksana.
- Perlu
penambahan kouta “Penyuluh yang Disertifikasi”.
- Penyuluh
Perikanan Harus mampu membangun sinergi untuk merubah potensi menjadi kekuatan,
sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bersama.
- Pembiayaan
pada Programa masih banyak yang SWADAYA; sehingga perlu dirumuskan
langkah-langkah agar: (1) pembiayaan berimbang antara pertanian, perikanan dan kehutanan;
(2) pembiayaan untuk penyusunan programa.
- Perlu
dijalin komunikasi dengan instansi terkait dan keberhasilannya di infokan ke
penyuluh lain (sebagai pembelajaran) melalui website www.ipkani.org
c.
Aspek Menata Hubungan Kelembagaan
- Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2011 tentang Mekanisme Kerja antar Dinas,
Badan dan Peneliti; sehingga PERIKANAN juga perlu menetapkan PermenKP ttg hal
dimaksud.
- Peraturan
tentang Penyuluh Swadaya perlu dinaikkan menjadi Peraturan Menteri.
- Perlu
ada Peraturan tentang Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan; guna menghindari
dualisme antara BP3K dan Posluhkan (sama-sama di kecamatan).
- Perlu
ada penyamaan tata kerja hubungan antara PPTK (di Dinas) dan Penyuluh PNS (di
Bapeluh), serta Penyuluh Perikanan PNS (di UPT KKP).
- Perlu
dipertimbang OTONOMI DAERAH sehingga kita hanya mengusulkan kepada daerah.
- Kelembagaan
Penyuluh Perikanan diharapkan memenuhi Peraturan UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan serta memperhatikan
otonomi daerah.
- Sistem
kerja penyuluh perikanan dan penerapan metode penyuluhan diarahkan pada
partisipasi pelaku utama dan pelaku usaha serta Pemerintah Daerah dan
Pemerintah Pusat sebagai pendukung utamanya.
- Sistem
kerja penyuluh perikanan dan penerapan metode penyuluhan dapat menggunakan
Standar Operasional Prosedur (SOP) agar sejalan dengan SKKNI penyuluhan
perikanan. Hal ini dimaksudkan agar hasil kerja penyuluh perikanan lebih
bermanfaat dan terukur.
- Salah
satu alternatif sistem kerja Penyuluh Perikanan yaitu menerapkan Sistem Usaha
Kewirausahaan dan Urunan (SUKU). Kajian sistem kerja ini telah dilakukan pada
usaha minapadi dan pembenihan lele sangkuriang di kolam terpal (Bandung –
Jabar) :
- Pada
usaha minapadi dapat meningkatkan produktivitas dari rata-rata 117 kg/ha/bulan
menjadi 171 kg/ha/20-25 hari serta meningkatkan pendapatan dari rata-rata Rp.
1.100.000/ha/bulan menjadi Rp. 1.700.000/ha/20-25 hari.
- Pada
pembenihan lele sangkuruang dapat menyediakan/memproduksi benih ukuran 1-3 cm
dari tidak ada/membeli dari luar daerah kemudian dapat memproduksi rata-rata
sebanyak 20.000 ekor/kg induk betina/20 hari.
- Perlu
ada sosialisasi sistem penyuluhan perikanan yang mengikut sertakan unsur
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Hal ini dimaksudkan untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam melaksanakan
sistem penyuluhan perikanan yang optimal.
- Perlu
dikembangkan jejaring kerja antara IPKANI dengan lembaga penelitian, pelaku
usaha serta berbagai instansi terkait.
3. Pengembangan Organisasi
IPKANI (Oleh Kelompok III)
a.
Pembentukan Wadah IPKANI
- Perlu
surat edaran dari IPKANI Pusat agar Provinsi dan Kabupaten/Kota melaporkan
pembentukan IPKANI daerah melalui email/surat elektronik;
|
Pleno Rumusan Oleh kelompok III |
- Surat
edaran dari IPKANI pusat kepada Kabupaten/Kota untuk dapat membentuk Cabang
IPKANI dengan adanya komitmen dari penyuluh perikanan yang ada di daerah.
b. Pengembangan Kegiatan Organisasi Sesuai Dengan Rencana Kerja
- Mampu
melaksanakan kegiatan sertifikasi/uji kompetensi Penyuluh Perikanan bagi
penyuluh perikanan/anggota IPKANI;
- Mampu
melaksanakan guna meningkatkan pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan
seminar dan bekerja sama dengan lembaga penelitian dan perguruan tinggi serta
pemerintah.
c. Pengelolaan Asset dan Sumberdaya Organisasi
- Perlu
adanya sistem pengelolaan registrasi keanggotaan secara online. Hal ini
dimaksudkan untuk memudahkan pemantauan dan pemutakhiran data keanggotaan
IPKANI. Alternatif lain website IPKANI
pusat dilengkapi menunya dengan sistem yang telah ditetapkan pada simluhkan;
- Perlu
adanya kriteria spesifik untuk pengurus IPKANI. Hal ini dimaksudkan agar
pengurus dapat bekerja lebih optimal serta dapat menghidupkan organisasi;
- Perlu
adanya identifikasi kompetensi bidang usaha pada anggota dan pengurus IPKANI.
Sehingga, IPKANI mampu memiliki bidang usaha yang dapat menggiring organisasi
lebih berkembang;
- Perlu
menciptakan jejaring usaha dalam lingkup Organisasi IPKANI guna menunjang
kegiatan organisasi.
d. Pengurusan Aspek Legal Organisasi
- Perlu
ada surat/rekomendasi dari pusat tentang Penyelesaian
Aspek Legal Organisasi
- Mekanisme
pengurusan legal formal di daerah :
- IPKANI daerah mendapatkan pengukuhan dari
pusat
- IPKANI daerah mendaftar ke KESBANG setempat
- KESBANG memberikan keterangan/pengakuan
terhadap organisasi
- Guna
tercapainya percepatan pengesahan kepengurusan IPKANI di daerah, pada RAKERNAS
tahun 2011 ini perlu dilakukan pengukuhan secara nasional.
e. Penggalangan Dana Organisasi Profesi
- Uang
pangkal : Rp. 50.000,-
- Iuran
wajib anggota : Rp. 5000/orang/bulan diubah menjadi 20.000/orang/bulan dengan
pembagian sebagaimana Anggaran Rumah Tangga yaitu : 25% pusat, 25% daerah, dan 50% cabang.
Hal ini akan dilaksanakan terhitung 1 Januari 2012
Justifikasi :
Anggaran Rumah
Tangga IPKANI Pasal 26 :
(1) Untuk
pertama kali uang pangkal ditetapkan sebesar
Rp. 50.000 dan uang iuran sebesar Rp. 5.000,- /orang/bulan dibayar
sekaligus untuk satu tahun pertama saat pendaftaran.
(2) Selanjutnya,
uang pangkal, uang iuran anggota dan pungutan lainnya ditetapkan pada Rakernas.
(3) Perimbangan
penerimaan uang pangkal 100% ke pusat, dan uang iuran bulanan 25% pusat, 25%
daerah, dan 50% cabang.
a)
Sumbangan : sumbangan sukarela anggota dan
pihak lain
b)
Usaha lain :
Yang berhak menjalankan usaha adalah :
a.
Seksi Usaha
b.
Anggota dan masyarakat umum yang memanfaatkan
dana dari IPKANI dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan yang disepakati
secara bersama antara pihak pemanfaat dengan pengurus terkait
c.
Usaha yang dijalankan harus merupakan usaha
produktif dan profitable
f. Masukan/Pertimbangan Pada Pemerintah Bagi Kebijakan Pembangunan Perikanan
- Setiap
program yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebaiknya
dikoordinasikan dengan penyuluh perikanan agar tepat sasaran, bermanfaat, dan
berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku
- Penetapan
lokasi kawasan pengembangan industrialisasi kelautan dan perikanan seyogyanya
merupakan hasil identifikasi secara holistik berdasarkan pada keunggulan
kompetitif dan keunggulan komparatif daerah.
- Keterlibatan
dan dukungan lintas sektoral terkait perlu dioptimalkan.
Catatan :
Hasil rumusan
ini merupakan "Hasil Rumusan Sementara" pada saat selesai kegiatan, untuk hasil
rumusan yang final, akan disusun kembali oleh Tim Perumus dan akan diterbitkan pada website IPKANI www.ipkani.org.
K. KESIMPULAN
- Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) merupakan organisasi profesi penyuluh perikanan yang lahir pada tanggal 04 Desember 2008 yang beranggotakan seluruh penyuluh perikanan yang ada di Indonesia. IPKANI sebagai organisasi profesi dibagi menjadi 3 bagian yaitu Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota.
- Dalam perjalanannya, IPKANI Pusat melakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dilakukan pada tahun 2011. Rakernas ini bertujuan untuk mengevaluasi program dan kegiatan IPKANI Tahun 2008-2011, menata kelembagaan organisasi profesi pusat-daerah, memperluas wawasan pengetahuan pengurus IPKANI pusat dan daerah terhadap perkembangan strategis yang ada dan membangun jejaring kerja dengan berbagai stakeholder terkait dalam pengembangan keprofesian Penyuluh Perikanan.
- Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2011 ini, dibahas 3 (tiga) hal yang berkaitan dengan Penyuluhan Perikanan oleh masing-masing kelompok (Kelompok 1, 2 dan Kelompok 3). Adapun 3 (tiga) hal yang dibahas pada saat Rakernas ini antara lain : a). Evaluasi Program dan Kegiatan IPKANI Tahun 2008–2011 dan Penataan
Organisasi IPKANI Pusat–Daerah (Oleh Kelompok I); b). IPKANI dan Pengembangan
Sistem Penyuluhan Perikanan (Oleh Kelompok II); dan c). Pengembangan Organisasi
IPKANI (Oleh Kelompok III).
|
Senam ala IPKANI, sebelum melakukan kegiatan |
- Dengan adanya Rakernas ini, diharapkan akan mampu meningkatkan keprofesionalismean dan kemandirian penyuluh perikanan didalam melakukan tugas pokok dan fungsi sebagai Penyuluh Perikanan. (echo).
BRAVO PENYULUH PERIKANAN...!!!
(Oleh : Eko Prio Raharjo, S.Pi - Koordinator Penyuluh Perikanan Kab. Tanah Bumbu)