A. Latar Belakang
Indonesia sebagai negara kepulauan yang
wilayahnya memiliki keanekaragaman hayati tertinggi di dunia (mega
biodiversity), pesisir dan lautan menjadi tumpuan yang sangat menjanjikan dalam
menyediakan sumberdaya alam sebagai modal dasar pembangunan di Indonesia pada
masa yang akan datang. Senada dengan hal
tersebut di atas, dari sisi pelaku utama pembangunan kelautan dan perikanan
meliputi masyarakat nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah hasil perikanan
serta masyarakat yang memanfaatkan usaha di bidang perikanan yang jumlahnya
sebanyak 35 juta orang (15% dari jumlah penduduk Indonesia), dengan catatan
sekitar 90% berada pada skala usaha mikro dan kecil yang cenderung bersifat
subsisten. Apabila hal ini dikaitkan
dengan rencana pemenuhan kebutuhan penyuluh perikanan yang hanya mencapai rata-rata
400 orang sasaran per 1 orang Penyuluh Perikanan maka jumlah tersebut jelas
tidak akan mencukupi.
Pencapaian visi dan misi Kementerian Kelautan
dan Perikanan sebagai negara penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar
tahun 2015 dalam rangka mensejahterakan masyarakat kelautan dan perikanan perlu
didukung dengan SDM kelautan dan perikanan yang handal, kapable dan kompeten
dalam mengelola sumberdaya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. Keberhasilan visi dan misi Kementerian
Kelautan dan Perikanan sangat tergantung kepada peran penyuluh perikanan
sebagai ujung tombak keberhasilan pembangunan Kelautan dan Perikanan.
Undang-undang Republik Indonesia No. 16 Tahun
2006 menyatakan bahwa penyuluhan dilakukan oleh Penyuluh Perikanan Pegawai
Negeri Sipil (PNS), Penyuluh Perikanan Swadaya dan/atau Penyuluh Perikanan
Swasta. Hal ini sebagai indikasi bahwa
keterbatasan pemerintah dalam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan perikanan
memerlukan mitra kerja yang memadai sesuai azas-azas dalam pasal 2 Undang-undang
tersebut. Dari keragaan ketenagaan yang
ada saat ini, dengan keterbatasan ketenagaan Penyuluh Perikanan PNS, maka
pemenuhan Penyuluh Swadaya sebagai mitra Penyuluh Perikanan PNS diharapkan
dapat mencapai lebih kurang 20% dari total tenaga Penyuluh Perikanan yang
dibutuhkan.
Kabupaten Tanah Bumbu memiliki luas sebesar
5.066,96 km2 (506.696 ha) atau 13,50 % dari total luas Provinsi Kalimantan
Selatan, memiliki panjang garis pantai sepanjang 158,7 km. Kabupaten Tanah Bumbu terbagi menjadi 10
(sepuluh) kecamatan yang terdiri dari 135 (seratus tiga puluh lima) desa. Dari keseluruhan desa yang ada, hanya
sebanyak 32 (tiga puluh dua) desa pesisir, yang berpotensi sebagai wilayah
penangkapan ikan di perairan laut. Untuk
potensi budidaya air payau (tambak) sebanyak 23 (dua puluh tiga) desa. Data perairan umum kabupaten Tanah Bumbu
terdiri dari 1.238,4 ha sungai, 5.097,2 ha rawa, 15.694,9 ha danau dan 222,9 ha
waduk.
Dalam melakukan tupoksi penyuluhan kelautan
dan perikanan, Kabupaten Tanah Bumbu baru ditunjang 20 (dua puluh) orang
Penyuluh Perikanan (terdiri dari 12 orang PNS, 4 orang CPNS dan 4 orang
honorer). Dilihat dari kenyataan
seperti tersebut di atas, maka keberadaan Penyuluh Perikanan di Kabupaten Tanah
Bumbu sangatlah terbatas sehingga sangat diperlukan Penyuluh Perikanan Swadaya,
yang menjadi patner atau mitra bagi Penyuluh Perikanan PNS.
B. Maksud
dan Tujuan
Kegiatan ini berguna untuk meningkatkan
kapasitas, pengetahuan, keterampilan dan sikap sekaligus pengukuhan bagi
Penyuluh Perikanan Swadaya.
Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah untuk
meningkatkan efektivitas penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan guna
mendukung sinergitas program pembangunan kelautan dan perikanan di
kabupaten/kota.
- Meningkatkan
fungsi dan peran Penyuluh Perikanan Swadaya dalam penyelenggaraan
penyuluhan.
- Meningkatkan
motivasi Penyuluh Perikanan Swadaya dalam memfasilitasi pelaku utama
dan/atau pelaku usaha.
- Menciptakan
mekanisme kerja kemitraan antara Penyuluh Perikanan PNS dengan Penyuluh
Perikanan Swadaya .
- Meningkatkan
kinerja dan profesionalisme Penyuluh Perikanan Swadaya
Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Pengukuhan
Penyuluh Perikanan Swadaya ini dibiayai oleh Anggaran Pusat Pengembangan
Penyuluhan Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (BPSDM KP) Republik Indonesia, sesuai dengan
Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) No.
0104/032-12.1.01/00/2011 tanggal 20 Desember 2010 untuk kegiatan tahun 2011.
C. Waktu dan Tempat
Di Kabupaten Tanah Bumbu, kegiatan ini
dilakukan pada tanggal 02 s/d 04
Oktober 2011 bertempat di BP3K Mudalang, Desa Mudalang, Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan
Selatan.
D. Penyelanggara
Panitia penyelenggara kegiatan ini adalah ruang
lingkup Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah
(BP3KPD) Kabupaten Tanah Bumbu, yang melibatkan penyuluh perikanan yang ada.
E.
Dasar Pelaksanaan
Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Pengukuhan
Penyuluh Perikanan Swadaya ini didasari oleh :
- Undang-undang
No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
- Undang-undang
No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan;
- Peraturan
Pemerintah No. 41 tahun 2008 tentang Sistem Pembinaan, Pengawasan dan
Pembinaan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
- Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan No. 44 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan;
- Surat Pengesahan
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) No. 0104/032-12.1.01/00/2011
tanggal 20 Desember 2010 pada Anggaran Pusat Penyuluhan Kelautan dan
Perikanan BPSDMKP untuk kegiatan Tahun 2011.
F. Peserta Kegiatan
Untuk peserta dari sebanyak 27 (dua puluh
tujuh) orang, pada saat penjaringan (seleksi) dari 10 (sepuluh) kecamatan, hanya
terpilih sebanyak 10 (sepuluh) orang peserta yang akan mengikuti kegiatan ini
(yang akan dikukuhkan menjadi Penyuluh Perikanan Swadaya). Para finalis ini berasal dari 9 (Sembilan)
desa dan 6 (enam) kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Tabel 01. Rekapitulasi Data Peserta Penyuluh Perikanan
Swadaya Perkecamatan Per Desa Tahun 2011
No.
|
Nama Peserta
|
Asal
|
Nama Kecamatan
|
Nama Desa
|
01
|
02
|
03
|
04
|
01
|
Jamaluddin
|
Satui
|
Setarap
|
02
|
Irham
|
Satui
|
Setarap
|
03
|
Ersih
|
Satui
|
Sungai Cuka
|
04
|
Hanafi
|
Angsana
|
Bunati
|
05
|
Hamzah
|
Sungai
Loban
|
Sebamban Baru
|
06
|
Muhammad Ilmi
|
Kusan
Hilir
|
Batuah
|
07
|
Alimuddin
|
Kusan
Hilir
|
Sepunggur
|
08
|
Muhammad Salman
|
Kusan
Hilir
|
Wirittasi
|
09
|
Rudi Fitriadi, S.Pi
|
Batulicin
|
Batulicin
|
10
|
Ir. Hairuddin
|
Simpang
Empat
|
Sungai Dua
|
G. Materi
Kegiatan
Narasumber dan materi yang disampaikan dalam
kegiatan ini berasal dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan
Selatan / Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan (Setbakorluh) Provinsi
Kalimantan Selatan, BP3KPD Kabupaten Tanah Bumbu.
Tabel 03. Daftar
Narasumber dan Materi Pelatihan
No.
|
Nama Narasumber
|
Asal Instansi
|
Materi Yang
Disampaikan
|
01
|
02
|
03
|
04
|
01
|
Ir.
Misharina Kesuma Widiarty
|
Dinas Perikanan dan Kelautan Prov. Kalsel /
Setbakorluh
Prov. Kalsel
|
1.
Meningkatkan peran partisipasi dan fungsi penyuluh
perikanan swadaya
2.
Pola Kemitraan dan Kerjasama Penyuluhan antara luhkan
PNS, Luhkan Swadya dan Swasta
|
02
|
Rukimin,
S.Pi
|
BP3KPD Kab. Tanah Bumbu
|
1.
Program dan Programa Penyuluhan Perikanan
2.
Metode Penyuluhan Perikanan
|
H. Hasil
Kegiatan
Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Pengukuhan
Penyuluh Perikanan Swadaya ini dilakukan oleh Badan Pelaksana Penyuluhan
Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah (BP3KPD) Kabupaten Tanah Bumbu secara
terintegrasi dan dengan melibatkan instansi terkait seperti Sekretariat Badan
Koordinasi Penyuluhan (Setbakoorluh) Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas
Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu, pelaku utama dan pelaku usaha
bidang perikanan (pembudidaya, nelayan dan pengolahan hasil perikanan) juga
penyuluh perikanan yang ada di lapangan.
Setelah melakukan kegiatan ini, maka dapat
diuraikan hasil sebagai berikut :
- Terbentuknya /
adanya Penyuluh Perikanan Swadaya sebanyak 10 (sepuluh) orang yang
diseleksi secara selektif oleh tim kabupaten, yang berasal dari 6 (enam)
kecamatan berasal dari 9 (Sembilan) desa se Kabupaten Tanah Bumbu, dengan
ruang lingkup bidang budidaya, penangkapan (nelayan) dan pengolahan hasil
perikanan.
- Perlunya membuat
Programa Penyuluhan Perikanan yang terintegrasi dan selaras dengan visi
dan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan, dilakukan dengan melibatkan
seluruh stakeholder yang ada dan Penyuluh Perikanan PNS/honorer, Penyuluh
Perikanan Swadaya/swasta, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
- Sebagai rencana
tindak lanjut dari kegiatan ini, Kepala BP3KPD Kabupaten Tanah Bumbu langsung
pada saat acara pembukaan berlangsung, telah menginstruksikan kepada
bidang penyuluhan kelautan dan perikanan terkait agar setelah acara ini
selesai, segera menyusun jadwal untuk studi banding bagi Calon Penyuluh
Perikanan Swadaya ke Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
- Pembekalan
materi kepada Calon Penyuluh Perikanan Swadaya dari instansi terkait dengan
maksud untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan bagi mereka.
- Untuk legalitas Calon
Penyuluh Perikanan, akan dikukuhkan dengan SK Bupati (masih dalam proses).
I. Evaluasi
dan Rencana Tindak Lanjut
Dalam kegiatan ini, semua peserta kegiatan
(Calon Penyuluh Perikanan Swadaya),
berdasarkan hasil pengamatan adalah benar-benar merupakan pelaku utama dan
pelaku usaha, yang terdiri dari pembudidaya ikan/udang (tambak, kolam),
penangkapan (nelayan), dan pengolah hasil perikanan (kerupuk, amplang ikan). Selain itu, jika ditinjau dari segi
pendidikan, beberapa orang sangat sesuai dan cocok untuk direkomendasikan, karena
selain berpendidikan tinggi (Sarjana Perikanan), mereka juga sudah menekuni
pekerjaan tersebut selama berpuluh-puluh tahun lamanya.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta
dibekali materi dasar yang bisa menunjang kegiatan penyuluhan kelautan dan
perikanan di desa binaannya dan sangat antusias mendengarkan, menyimak sekaligus bertanya secara aktif sebagai feedback mereka terhadap kegiatan ini.
Adapun
sebagai wujud keseriusan dan kepedulian terhadap kegiatan ini, maka akan
disusun Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut :
- Para
peserta (Calon Penyuluh Perikanan Swadaya) sebanyak 10 (sepuluh) orang tersebut
dalam waktu dekat akan diikutkan pelatihan/magang/studi banding ke Kota
Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan untuk mempelajari budidaya ikan di
kolam (ikan patin, lele, dll) yang akan dikoordinasikan dengan pihak
Setbakoorluh Provinsi Kalimantan Selatan dan Koordinator Penyuluh Perikanan Provinsi.
- Menyusun
Programa Penyuluhan Perikanan Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
- Pengukuhan
Calon Penyuluh Perikanan Swadaya dengan membuatkan Sertifikat yang ditanda
tangani oleh Bupati Tanah Bumbu, sebagai wujud legalitas eksistensi Penyuluh
Perikanan Swadaya.
- Untuk
mengetahui tingkat keberhasilan dan mengukur kinerja Penyuluh Perikanan
Swadaya, maka akan dilakukan supervisi, monitoring dan evaluasi di lapangan.
- Merangkul
Penyuluh Perikanan Swadaya agar supaya bisa menjadi mitra yang baik dan
berkesinambungan bagi Penyuluh Perikanan PNS.
- Melibatkan
Penyuluh Perikanan Swadaya dalam kegiatan-kegiatan rapat atau pertemuan
Penyuluh Perikanan PNS.
- Melakukan
pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap Penyuluh Perikanan Swadaya secara
kontinyu dan berkesinambungan dan terintegrasi.
- Selain
Penyuluh Perikanan PNS, SDM Penyuluh perikanan Swadaya juga akan ditingkatkan
dengan mengikuti pelatihan-pelatihan teknis di bidang kelautan dan perikanan.
J. Kesimpulan dan Saran
Sebagaimana yang telah diamanahkan di dalam
Undang-undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan
dan Kehutanan serta Peraturan Pemerintah No. 43 tentang Pembinaan, Pengawasan
dan Pembiayaan, maka Peningkatan dan Pengukuhan Penyuluh Perikanan Swadaya ini
menjadi sangat urgen mengingat Penyuluh Perikanan Swadaya diharapkan menjadi
mitra Penyuluh Perikanan PNS sebagai ujung tombak keberhasilan pembangunan
kelautan dan perikanan.
Oleh karena itu, Pusat Penyuluhan Kelautan
dan Perikanan pada tahun 2011 memfasilitasi anggaran Peningkatan dan Pengukuhan
Penyuluh Perikanan Swadaya ini.
Diharapkan kegiatan ini dapat bermanfaat bagi daerah untuk mendukung
penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan yang diselenggarakan oleh
kabupaten/kota.
Setelah
melaksanakan kegiatan ini, maka dapat diuraikan beberapa kesimpulan antara lain
sebagai berikut :
1.
Eksistensi
Penyuluh Perikanan Swadaya sangatlah penting dan besar peranannya untuk
membantu atau mendukung Penyuluh Perikanan PNS dalam rangka mencapai
keberhasilan pembangunan kelautan dan perikanan.
2.
Penyuluh
Perikanan Swadaya dan Penyuluh Perikanan PNS, merupakan suatu mitra yang sangat
erat kaitannya di dalam melakukan tupoksi penyuluhan kelautan dan perikanan,
untuk itu agar bisa menjadi mitra yang sejati guna mengidentifikasi dan
memecahkan masalah yang ada di lapangan.
Karena eksistensi Penyuluh Perikanan Swadaya sangat penting dan mempunyai peran yang begitu nyata, maka kami menyarankan agar kegiatan ini dilakukan secara kontinyu
guna menambah jumlah Penyuluh Perikanan Swadaya secara legalitas. Selain
itu, guna menunjang kinerja dan semangat bagi Penyuluh Perikanan Swadaya,
hendaknya diberikan kontribusi berupa insentif yang memadai bagi mereka serta
diklat teknis, sosial dan ekonomi.
BRAVO PENYULUH PERIKANAN!!!
Oleh : Eko Prio Raharjo, S.Pi - Koordinator Penyuluh Perikanan Kab. Tanah Bumbu, Kalsel