Info Luhkan

ASPEK-ASPEK
PENYULUHAN PERIKANAN




A.  Asas
  1. Demokratis
  2. Manfaat
  3. Kesetaraan
  4. Keterpaduan
  5. Keseimbangan
  6. Keterbukaan
  7. Kerja sama
  8. Partisipatif
  9. Kemitraan
  10. Berkelanjutan
  11. Berkeadilan
  12. Pemerataan
  13. Bertanggung gugat


B.  Tujuan
  1. Memperkuat pengembangan perikanan yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan.
  2. Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang   kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran dan pendampingan serta fasilitasi.
  3. Memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif, efektif, efisien, terdesentralisasi, partisipatif, terbuka, berswadaya, bermitra sejajar, kesetaraan gender, berwawasan luas ke depan, berwawasan lingkungan dan bertanggung gugat yang dapat menjamin terlaksananya pembangunan perikanan.
  4. Memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan serta bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan.
  5. Mengembangkan sumberdaya manusia yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan perikanan.

C.  Fungsi
  1. Memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha.
  2. Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi dan sumberdaya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya.
  3. Membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produkstif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik dan berkelanjutan.
  4. Membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha.
  5. Menumbuhkembangkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan.
  6. Melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan perikanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan

D. Falsafah
  1. Penyuluh harus bekerja sama dengan masyarakat, dan bukan untuk bekerja untuk masyarakat.
  2. Penyuluh tidak boleh menciptakan ketergantungan, tetapi justru harus mampu mendorong kemandirian.
  3. Penyuluhan harus selalu mengacu pada terwujudnya kesejahteraan hidup masyarakat
  4. Penyuluhan harus mengacu pada peningkatan harkat dan martabat manusia sebagai individu, kelompok dan masyarakat umumnya.

E.  Sasaran
E.1.  Berdasarkan Tingkat Kecepatan Dalam Mengadopsi Inovasi :
  1. Kelompok Perintis atau Pelopor (Innovator)
  2. Kelompok Pelopor (Early Adaptor)
  3. Kelompok Penganut Dini (Early Majority)
  4. Kelompok Penganut Kini (Late Majority)
  5. Kelompok Kolot (Laggard)
E.2.  Menurut Purnomo H. Wahyono (2004) :
  1. Nelayan
  2. Pembudidaya ikan
  3. Pengolah ikan
  4. Pedagang ikan
  5. Pengusaha perikanan
  6. Generasi muda
  7. Tokoh adat dan pemuka agama
  8. Aparatur pemerintah
  9. Kelompok masyarakat lainnyabyang berkaitan secara langsung atau tidak dengan perikanan

 F.  Pelaku
  1. Penyuluh fungsional
  2. Penyuluh non fungsional
  3. Penyuluh tenaga kontrak (PPTK)
  4. Penyuluh swasta
  5. Penyuluh mandiri
  6. Penyuluh kehormatan

 G.  Materi
  1. Aspek teknologi
  2. Aspek ekonomi
  3. Aspek ekologis
  4. Aspek manajemen
  5. Aspek Sosial dan budaya
  6. Aspek hukum


H.  Hal Utama Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan :
  1. Mengembangkan model-model penyuluhan perikanan partisipatif untuk membangun kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha yang mandiri dan mampu menolong dirinya sendiri.
  2. Menjadikan penyuluh perikanan sebagai konsultan serta mitra sejati pelaku utama dan pelaku usaha dalam pengembangan kemampuan berusaha bisnis perikanan.
  3. Memfasilitasi proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
  4. Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi dan sumberdaya lainnya, agar mereka dapat mengembangkan usahanya.

 I.  Tugas Pokok Penyuluhan Perikanan :
  1. Identifikasi potensi wilayah dan ekosistem perairan.
  2. Identifikasi kebutuhan teknologi kelautan dan perikanan.
  3. Penyusunan programa dan rencana kerja penyuluhan kelautan dan perikanan.
  4. Penyusunan, penerapan dan pengembangan metode serta materi penyuluhan kelautan dan perikanan
  5. Bimbingan dan pembinaan kemampuan teknis biofisik kelautan dan perikanan.
  6. Pembinaan pengelolaan ekosistem pulau-pulau kecil.
  7. Pendampingan dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
  8. Bimbingan mitigasi bencana alam laut dan prakiraan iklim laut.
  9. Pengembangan swadaya dan swakarsa pelaku utama.
  10. Pembinaan kesadaran dan ketaatan hukum pemanfaatan sumberdaya laut dan ikan.
  11. Pembinaan peningkatan kemitraan dalam pengelolaan sumberdaya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil.
  12. Penumbuhan laboratorium penyuluhan kelautan dan perikanan.
  13. Penumbuhan jejaring kerja antara sumber informasi dan teknologi dengan pengguna.
  14. Evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan penyuluhan kelautan dan perikanan.
  15. Evaluasi dampak penyuluhan kelautan dan perikanan, pengembangan metode/sistem kerja penyuluhan kelautan dan perikanan.
  16. Pengembangan wirausaha bidang kelautan dan perikanan.
  17. Penggalangan solidaritas dan kepedulian dalam menjaga dan memelihara sarana prasarana bidang kelautan dan perikanan.
  18. Pengembangan profesi penyuluh kelautan dan perikanan.

 J.  Prinsip-prinsip Penyuluhan Partisipatif :
  1. Menolong diri sendiri.
  2. Partisipasi.
  3. Kemitrasejajaran / egaliter.
  4. Demokrasi.
  5. Keterbukaan.
  6. Desentralisasi.
  7. Kemandirian / keswadayaan.
  8. Akuntabilitas.
  9. Menemukan sendiri dan spesifik lokasi.
  10. Membangun pengetahuan.
  11. Kerjasama dan koordinasi.


K.  5 (Lima) Strategi Reformasi Sistem Penyuluhan KP :
  1. Inisiasi kelembagaan penyuluhan kelautan dan perikanan yang kondusif (pusat-desa).
  2. Mengembangkan penyelenggaraan penyuluhan berbasis pada kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
  3. Membangun dan menyiapkan ketenagaan penyuluh kelautan dan perikanan yang profesional.
  4. Inisiasi kolaborasi dalam penyediaan fasilitas, sarana dan biaya penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan swasta.
  5. Pembinaan dan pengawasan yang kontinyu.

L.  Langkah-langkah Penyusunan Rencana Kerja Penyuluhan KP :
  1. Menjabarkan programa penyuluhan perikanan dalam bentuk rencana kegiatan (kerja) penyuluhan perikanan dalam bentuk rencana kerja kegiatan (kerja) penyuluhan perikanan selama 1 (satu) tahun.
  2. Rencana kegiatan (kerja) penyuluh perikanan tersebut disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan waktu yang ada pada penyuluh perikanan yang bersangkutan serta kesempatan/kesepakatan dengan kelompok binaannya.
  3. Rencana kerja 1 (satu) tahun tersebut kemudian dijabarkan dalam kegiatan bulanan yang tercatat dalam buku kerja yang bersangkutan.



Catatan Literatur :
Point (A) sampai dengan Point (G) :
sumber : 
Anonim, 2008.  Kumpulan Modul.  Disampaikan Pada Kegiatan Peningkatan Kompetensi Dasar Bagi Penyuluh Perikanan Tahun 2008.  Disusun Oleh Tim Pusat Pengembangan Penyuluhan Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan.  Departemen Kelautan dan Perikanan, Jakarta.


Point (H) sampai dengan Point (L) :
Sumber :
Anonim, 2010.  Buku Kerja Penyuluh Perikanan.  Pusat Pengembangan Penyuluhan Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan.  Departemen Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Diketik Oleh : Administrator (18/11/2011).

Tidak ada komentar: