Minggu, 04 Desember 2011

Rakernas IPKANI Tahun 2011 dan Seminar Nasional

Lambang IPKANI
Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) kembali melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas)  IPKANI Tahun 2011 dengan mengundang para Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota dan Para Koordinator Penyuluh Perikanan Se-Indonesia serta stakeholder terkait.  Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dengan dimulai hari Rabu s/d Jum'at tanggal 30 November s/d 02 Desember 2011 bertempat di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi DKI Jakarta.  Dengan adanya Rakernas ini diharapkan alan menambah wawasan, semangat dan dedikasi yang tinggi bagi anggota IPKANI untuk ikut berperan dalam melaksanakan pembangunan nasional melalui kegiatan penyuluhan kelautan dan perikanan di wilayah NKRI ini.

A.  PENDAHULUAN
 
Rapat Persiapan Oleh Panitia Pelaksana
Kepala BPSDMKP Membuka Acara
Kondisi Acara Seminar dan Rakernas IPKANI
Kegiatan penyuluhan perikanan merupakan bagian dari sistem pembangunan kelautan dan perikanan mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan sumberdaya manusia kelautan dan perikanan, khususnya pemberdayaan masyarakat di pedesaan.  Dengan adanya kegiatan penyuluhan perikanan ini diharapkan kemampuan dan kemandirian pelaku utama beserta keluarganya dapat ditumbuhkembangkan sehingga mereka mampu mengelola usaha mereka secara efektif dan efisien, produktif, berkesinambungan serta berwawasan lingkungan.  Kita tahu bahwa penyuluh perikanan yang ada di lapangan merupakan ujung tombak keberhasilan penyuluhan perikanan, untuk itu perlu keterlibatan bagi para penyuluh perikanan dalam mengimplementasikan semua program-program pembangunan baik di Pusat maupun di Daerah.
Ketua MPN Sedang Memberikan Materi Kepada Peserta
Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan khususnya pasal 34 ayat 3 mengamanahkan bahwa untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja penyuluh, pemerintah memfasilitasi terbentuknya organisasi profesi dan adanya kode etik Penyuluh Perikanan.  Sejalan dengan hal tersebut pada tanggal 04 Desember 2008 telah terbentuk organisasi profesi Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) dan pengukuhan periode kepengurusan 2009 - 2012 dan telah diperkuat dengan Akta Notaris pada tanggal 03 Februari 2009 perihal Akta Penyertaan Pendirian IPKANI.
Keberadaan organisasi profesi ini sekaligus mencerminkan adanya entitas sebuah profesi ,yang kemanfaatannya dibangun dari, oleh dan untuk Penyuluh Perikanan.  Adanya semangat persaudaraan dan silaturrahmi yang memperkuat ikatan kekeluargaan profesi ini.
Berkenaan dengan hal tersebut, dengan dukungan dari Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan BPSDMKP, maka dalam rangka pengembangan organisasi profesi Penyuluh Perikanan, mengevaluasi program kerja IPKANI, dan memberikan pencerahan terhadap Pengurus IPKANI Pusat dan Daerah serta untuk menyikapi isu kritis dan perkembangan lingkungan strategis pembangunan kelautan dan perikanan. Maka, Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Pusat sesuai dengan rencana kerjanya akan melaksanakan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) yang didahului Seminar Nasional Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Tahun 2011.

B. TUJUAN KEGIATAN 
Tujuan kegiatan ini adalah :
  1. Mengevaluasi Program dan Kegiatan IPKANI Tahun 2008 - 2011
  2. Menata Kelembagaan Organisasi Profesi IPKANI Pusat - Daerah
  3. Memperluas wawasan pengetahuan pengurus IPKANI Pusat dan Daerah terhadap perkembangan lingkungan strategis yang ada
  4. Membangun jejaring kerja dengan berbagai stakeholder terkait dalam pengembangan keprofesian Penyuluh Perikanan
C. NAMA DAN TEMA KEGIATAN
Nama kegiatan adalah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Penyuluh Perikanan (IPKANI) Tahun 2011 dengan tema "Melalui Rapat Kerja Nasional Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Satukan Langkah Menuju Profesionalisme Penyuluh Perikanan Dalam Mendukung Industrialisasi Perikanan Berbasis Pelaku Utama".

D. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan Rapat Kerja Nasional Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Tahun 2011 akan dilaksanakan pada tanggal 30 November s/d 02 Desember 2011 bertempat di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta, Jl. Nangka No. 60 Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

E. MATERI KEGIATAN 
  1. Peran Politis Sistem Penyuluhan Perikanan Dalam Membangun Profesionalisme Penyuluh Perikanan
  2. Perspektif Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Dalam Mengembangkan Profesionalisme Penyuluh Perikanan
  3. Kebijakan Pengembangan Ketenagaan Penyuluh Perikanan (PNS, Swasta, Swadaya) Untuk Pembangunan Kelautan dan Perikanan.
  4. Membangun Jejaring Kerja Sebagai Bagian Profesionalisme Penyuluh Perikanan Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan.
  5. IPKANI dan Pengembangan Sistem Penyuluhan Perikanan
  6. Pengembangan Organisasi IPKANI
  7. Evaluasi Program dan Kegiatan IPKANI Tahun 2008 - 2011 dan Penataan Organisasi IPKANI Pusat-Daerah.
F. NARA SUMBER
  1. Anggota Komisi IV DPR-RI, yaitu Bp. H. Syaifullah Tamliha, S.Pi, MS
  2. Kepala Badan Pengembangan  Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan, yaitu Bp. Sjarief Widjaja
  3. Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN), yaitu Muhammad Taufiq
  4. Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor, yaitu Bp. Arif Satria
G.  PESERTA
Peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Tahun 2011sebanyak 300 orang yang terdiri dari Pengurus IPKANI Pusat, Pengurus IPKANI Provinsi, Pengurus IPKANI Kabupaten/Kota, Penyuluh Perikanan, Pejabat Eselon I dan II Lingkup Kementrian Kelautan dan Perikanan, Komisi Penyuluhan Perikanan Nasional (KPPN), IPKINDO,  PERHIPTANI, Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN), Dosen Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta, Taruna STP Jakarta dan Perguruan-Perguruan Tinggi Perikanan di Jabodetabek.

H.  AKOMODASI DAN KONSUMSI
Transportasi, akomodasi dan konsumsi selama pelaksanaan kegiatan ditanggung oleh Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan dan Peserta (Sharing Dana),

I.  SUMBER DANA
 Biaya pelaksanaan dibebankan pada Anggaran DIPA Satker Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2011, APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan swadaya peserta.

J.  HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil dan Pembahasan sebagai out put pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Tahun 2011 antara lain sebagai berikut :
1. Pembukaan acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Tahun 2011 oleh Kepala BPSDMKP (Bp. Prof. Sjarief Widjaja, Ph.D)
2.  Seminar Nasional dengan tema "Melalui Rapat Kerja Nasional Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Satukan Langkah Menuju Profesionalisme Penyuluh Perikanan Dalam Mendukung Industrialisasi Perikanan Berbasis Pelaku Utama" yang dilakukan sebelum pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Tahun 2011.
3.  Penyampaian materi dari masing-masing nara sumber sebagai berikut :


No


Nama Materi

Nama Nara Sumber

Jabatan / Instansi
1
Peran Politis Penyuluh Perikanan Dalam Membangun Profesionalisme Penyuluh Perikanan
H. Syaifullah Tamliha, S.Pi, MS
Anggota Komisi IV
DPR RI
2
Profesionalisme Penyuluh
Arif Satria
Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor
3
Kebijakan Pembangunan Ketenagaan Penyuluh Perikanan (PNS, Swasta, Swadaya) Untuk Pembangunan Kelautan dan Perikanan
Prof. Sjarief Widjaja, P.Hd
Kepala BPSDMKP Kementrian kelautan dan Perikanan
4
Membangun Jejaring Kerja Mmemberdayakan Masyarakat Kelautan dan Perikanan
Muhammad Taufiq
Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN)

4.  Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Tahun 2011, dengan membahas 3 poin, dengan membagi 3 kelompok peserta sehingga 1 kelompok membahas 1 poin.  Untuk masing-masing kelompok dipilih Ketua, Sekretaris dan Moderator  serta Tim Perumus.  Adapun ke 3 poin beserta kelompok pembahasnya dapat dilihat pada Tabel berikut :
 

No


Nama Poin / Materi

Pembahas

Tempat
1
Evaluasi Program dan Kegiatan IPKANI Tahun 2008 – 2011 dan Penataan Organisasi IPKANI Pusat - Daerah
Kelompok I
Aula LPMP
2
IPKANI dan Pengembangan Sistem Penyuluhan Perikanan
Kelompok II
Ruang Sidang LPMP
3
Pengembangan Organisasi IPKANI
Kelompok III
Aula LPMP

"Hasil Rumusan Sementara" Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Tahun 2011 tanggal 30 November s/d 02 Desember 2011 antara lain sebagai berikut :

1.     Evaluasi Program dan Kegiatan IPKANI Tahun 2008 – 2011 dan Penataan Organisasi IPKANI Pusat–Daerah (Oleh Kelompok I)

Pleno Rumusan Oleh Kelompok I
  a.      Bidang Organisasi (Kesekretariatan)
Kegiatan pada Bidang Organisasi (Kesekretariatan) masih banyak kegiatan yang belum dapat dilaksanakan. Kegiatan Bidang Organisasi yang harus segera dilaksanakan antara lain:
  • Pendaftaran Anggota IPKANI (KTA) masih terbatas, sehingga ditargetkan pada pada tahun 2012 dapat diregistrasi sebanyak  3000 orang (semua penyuluh PNS).
  • Masih kuranganya Sosialisasi Program IPKANI dari Pusat dan Daerah, sehingga memerlukan komitmen pengurus IPKANI Pusat untuk melaksanakan Sosialisasi minimal 1 kali/provinsi/tahun.
  • Diperlukan percepatan pembentukan pengurus IPKANI di Daerah (33 provinsi & 200 Kabupaten/ Kota) melalui asistensi dari IPKANI daerah yang ada dilokasi terdekat (cabang kab/kota dan provinsi).
 b.      Bidang Usaha dan Dana
Kegiatan pada Bidang Usaha dan Dana sebagian besar sudah dilaksanakan, walaupun perlu peningkatan volume usaha maupun jenis usaha yang dikembangkan oleh IPKANI daerah maupun PUSAT. Beberapa kegiatan Bidang Usaha dan Dana yang harus segera direalisasi antara lain:
  • Penggalangan dana organisasi profesi penyuluh perikanan perlu dilakukan secara konsisten dan terorganisasi dengan baik,  terutama untuk mendukung kegiatan Kongres Tahun 2012 dan mendukung pencanangan DELIMA (Derma Lima Ribu Per Minggu) yang di inisiasi oleh Ketua Umum IPKANI.
  • Anggota IPKANI didorong agar berpartisipasi dan membantu pengembangan koperasi, kelompok usaha atau institusi ekonomi pelaku utama/pelaku usaha bidang perikanan untuk memajukan usaha dan meningkatkan  pendapatannya. Langkah ini ditempuh melalui pengemangan usaha IPKANI di daerah dan di Cabang yang di organisasi oleh IPKANI Pusat.
  • Pengembangan dan Pengelolaan Kontribusi hasil usaha anggota IPKANI dilakukan dengan pemupukan modal khusus (saham) dengan jenis usaha di Bidang Perikanan, Media dan Penerbitan.
 c.       Bidang Hukum
Kegiatan Bidang Hukum sudah  berjalan dengan baik, dengan diselesaikannya legalitas organisasi IPKANI berupa akta notaris, melaporkan hasil pembentukan kepada Departemen Hukum dan HAM dan Departemen Tenaga Kerja untuk didaftar sebagai salah satu lembaga profesi di Indonesia. Kegiatan bidang IPKANI yang harus segera direalisasikan terkait dengan perlindungan hukum bagi anggota dalam bentuk konsultasi hukum dan advokasi melalui Sosialisasi Peraturan-Peraturan di Bidang Kelautan dan Perikanan; melaksanakan serta monitoring advokasi terhadap anggota yang akan mendorong seluruh anggota untuk memahami Tugas Pokok dan Fungsinya serta mengetahui aturan dalam pekerjaan dan berorganisasi.

d.      Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Secara umum kegiatan pada Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sudah berjalan namun belum ada data base anggota IPKANI yang melaksanakan kegiatan ini, sehingga kedepan harus ada data anggota yang melaksanakan kegiatan di Bidang Pengetahuan dan Teknologi (misalnya Data Peserta Pelatihan). Kegiatan Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang harus mendapatkan Prioritas yaitu pada upaya mengupayakan terbentuknya Pusat Studi Perikanan baik internal maupun melalui kerjasama dengan organisasi profesi lain atau instansi yang terkait.Menumbuhkan Pusat Studi Perikanan Spesifik Lokasi (P2MKP Bidang Perikanan, Pengembangan Pos Penyuluhan menjadi sentra Informasi, lembaga pelatihan perikanan mandiri lainnya).
Menggalang kerjasama dengan lembaga-lembaga Balitbang,MPN dan lembaga  pelatihan pemerintah maupun swasta secara berkala dan disusun dalam bentuk prioritas-priotas produk yang ingin dikembangkan Pusat dan Daerah.

e.         Bidang Komunikasi dan Informasi
Kegiatan Bidang Komunikasi sebagaian besar sudah dilaksanakan. Pada tahun ini telah launching website IPKANI dengan alamat :www.ipkani.org yang merupakan wadah informasi dan komunikasi yang ada di dunia maya.
Melalui website IPKANI ini diharapkan Bidang Komunikasi dan Informasi dapat memanfaatkannya untuk sosialisasi kegiatan, informasi perikanan baik  teknis dan manajerial.
Kegiatan yang perlu mendapatkan prioritas dalam bentuk kerjasama dengan semua pemangku kepentingan di bidang perikanan, melalui; 1) kegiatan peningkatan produksi berwawasan lingkungan; 2) keamanan pangan; 3) konservasi sumberdaya pesisir dan laut.
Kendala yang selama ini terjadi adalah belum ditetapkannya rencana AKSI dan keikutsertaan IPKANI dalam berbagai kegiatan pelestarian SDP disetiap tingkatan dengan berbagai pihak terkait.

f.        Bidang Kerja Sama
Evaluasi bidang Kerjasama menunjukan bahwa kegiatan bidang kerjasama masih belum dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga diperlukan percepatan pelaksanaan kegiatan sampai tahun 2012 melalui kegiatan yang cukup strategis yang harus mendapatkan prioritas dalam hal memfasilitasi dan mendorong pertukaran informasi tehnologi antar wilayah dalam bentuk (studi banding/ benchmarking/magang) dalam rangka transfer inovasi teknologi perikanan.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui pertukaran penyuluh antar kabupaten/Kota dan propinsi dalam pengembangan metoda dan teknik penyuluhan perikanan dan kerjasama dengan lembaga terkait.
Kendala selama ini  belum dapat dilakukan pertukaran penyuluh antar kabupaten/Kota dan propinsi untuk pengembangan metoda dan teknik penyuluhan perikanan, karena tidak adanya dibuat sistim atau aturan sehingga untuk mendukung program ini diperlukan aturan atau komitmen untuk kerjasama pertukaran penyuluh minimal 1 kali pada setiap daerah pada tahun 2012.

g.      Bidang Pengabdian Pada Masyarakat
Kegiatan pada Bidang Pengabdian Masyarakat secara kongkrit belum ada yang dilakasanakan. Kegiatan ini harus didorong untuk mengaktulisasikan keberadaan IPKANI ditengah-tengah komunitas masyarakat yang heterogen. Pengembangan kegiatan yang langsung besentuhan dengan masyarakat harus segera dilaksanakan, kegiatan ini bisa dilaksanakan bersamaan dengam moment nasional (Hari Nusantara, Kongres IPKANI, dll).
Untuk menggerakkan kegiatan pengabdian masyarakat perlu ditingkatkan kegiatan dalam bentuk bantuan sosial untuk anggota IPKANI, dalam hal ini diarahkan pada anggota-anggota yang terkena musibah atau kematian.

2.  IPKANI dan Pengembangan Sistem Penyuluhan Perikanan (Oleh Kelompok II)
Pleno Rumusan Oleh Kelompok II
  a.       Aspek Diskusi “Implementasi UU Nomor 16 Tahun 2006”
  • Bahan Referensi Materi, ditambahkan PP 43 Tahun 2009.
  • Bahan Referensi Materi, Permen KP 23 Tahun 2010 ttg Pengelolaan DAK.
  • Usulan merevisi Kepmen KP Nomor 44 tahun 2002.
  • Perlu ditetapkan peraturan yang berlaku yang mengatur:
  • “1 kecamatan maximal 3 penyuluh” (budidaya, pengolahan dan penangkapan)
  • Penetapan rationya 1 PP Ahli : 1 PP Terampil
  • Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan
  • Penetapan Koordinator Penyuluh Perikanan melalui SK Bupati
  • Penyuluh Perikanan melaksanakan tugas sesuai dengan bidang keahliannya (monovalen)
  • Sarana Prasarana dibiayai Pusat dan Penyelenggaraan Penyuluhan dibiayai oleh Daerah, sehingga perlu sosialisasi peraturan-peraturan terkait penyuluhan.
  • Metode penyuluhan perlu biaya, sehingga perlu KEPEDULIAN dari Daerah.
  • Perlu revisi PermenPAN untuk menaikkan AK-nya.
  • Ada PP Nomor 41 dan Permendagri Nomor 38 tentang Pengaturan Koordinator Jabatan Fungsional
b.        Aspek Penyelenggaraan, Ketenagaan, Kelembagaan dan Pembiayaan
Kelembagaan:
  • Mengusulkan agar ditetapkan PENEMPATAN penyuluh perikanan di Dinas.
  • Peraturan Presiden berisi:
  • Bidang di Bakor seharusnya per Sektor (Pertanian, Perikanan dan Kehutanan)
  • Yang duduk di masing-masing Bidang, adalah yang mempunyai latar belakang sesuai
  • Mendukung percepatan penerbitan Perpres tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Ketenagaan:
  • Perlu ada penyuluh, dengan bidang keahlian: budidaya, penangkapan, pengolahan dan pemasaran, konservasi dan sosek.
  • Perlu ditambah pengawalan/posisi tawar CPNS Penyuluh Perikanan agar dapat diangkat dalam Fungsional Penyuluh Perikanan.
  • Kualifikasi Penyuluh perikanan di Provinsi:
  1. Jumlah maximal 6 orang (bidang keahlian penangkapan, budidaya air laut, budidaya laut, pengolahan, sosek perikanan, komunikasi pembangunan pedesaan/perikanan).
  2. Pasca sarjana
  3. Minimal Golongan IV/a
  • Koordinator Penyuluh Perikanan Provinsi :
  1. Pasca sarjana
  2. Profesional/berprestasi
  3. Mampu membangun jejaring kerja
  4. Mampu bernegosiasi
  5. Tidak tercela dan berdedikasi tinggi
Metode:
  • Penyuluh di tingkat Provinsi harus dapat melakukan Kaji terap;
  • Sistem LAKU masih relevan, dan dikombinasikan dengan metode penyuluhan lain.
  • Kedudukan penyuluh di masing-masing tingkat PUSAT = Pengendali; PROVINSI = Pembina; KABUPATEN/KOTA = Pelaksana.
  • Perlu penambahan kouta “Penyuluh yang Disertifikasi”.
  • Penyuluh Perikanan Harus mampu membangun sinergi untuk merubah potensi menjadi kekuatan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bersama.
  • Pembiayaan pada Programa masih banyak yang SWADAYA; sehingga perlu dirumuskan langkah-langkah agar: (1) pembiayaan berimbang antara pertanian, perikanan dan kehutanan; (2) pembiayaan untuk penyusunan programa.
  • Perlu dijalin komunikasi dengan instansi terkait dan keberhasilannya di infokan ke penyuluh lain (sebagai pembelajaran) melalui website www.ipkani.org
c.        Aspek Menata Hubungan Kelembagaan
  • Keputusan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2011 tentang Mekanisme Kerja antar Dinas, Badan dan Peneliti; sehingga PERIKANAN juga perlu menetapkan PermenKP ttg hal dimaksud.
  • Peraturan tentang Penyuluh Swadaya perlu dinaikkan menjadi Peraturan Menteri.
  • Perlu ada Peraturan tentang Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan; guna menghindari dualisme antara BP3K dan Posluhkan (sama-sama di kecamatan).
  • Perlu ada penyamaan tata kerja hubungan antara PPTK (di Dinas) dan Penyuluh PNS (di Bapeluh), serta Penyuluh Perikanan PNS (di UPT KKP).
  • Perlu dipertimbang OTONOMI DAERAH sehingga kita hanya mengusulkan kepada daerah.
  • Kelembagaan Penyuluh Perikanan diharapkan memenuhi Peraturan UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan serta memperhatikan otonomi daerah.
  • Sistem kerja penyuluh perikanan dan penerapan metode penyuluhan diarahkan pada partisipasi pelaku utama dan pelaku usaha serta Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat sebagai pendukung utamanya.
  • Sistem kerja penyuluh perikanan dan penerapan metode penyuluhan dapat menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar sejalan dengan SKKNI penyuluhan perikanan. Hal ini dimaksudkan agar hasil kerja penyuluh perikanan lebih bermanfaat dan terukur.
  • Salah satu alternatif sistem kerja Penyuluh Perikanan yaitu menerapkan Sistem Usaha Kewirausahaan dan Urunan (SUKU). Kajian sistem kerja ini telah dilakukan pada usaha minapadi dan pembenihan lele sangkuriang di kolam terpal (Bandung – Jabar) :
  1. Pada usaha minapadi dapat meningkatkan produktivitas dari rata-rata 117 kg/ha/bulan menjadi 171 kg/ha/20-25 hari serta meningkatkan pendapatan dari rata-rata Rp. 1.100.000/ha/bulan menjadi Rp. 1.700.000/ha/20-25 hari.
  2. Pada pembenihan lele sangkuruang dapat menyediakan/memproduksi benih ukuran 1-3 cm dari tidak ada/membeli dari luar daerah kemudian dapat memproduksi rata-rata sebanyak 20.000 ekor/kg induk betina/20 hari.
  • Perlu ada sosialisasi sistem penyuluhan perikanan yang mengikut sertakan unsur Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Hal ini dimaksudkan untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam melaksanakan sistem penyuluhan perikanan yang optimal.
  • Perlu dikembangkan jejaring kerja antara IPKANI dengan lembaga penelitian, pelaku usaha serta berbagai instansi terkait.
3.  Pengembangan Organisasi IPKANI (Oleh Kelompok III)
a.         Pembentukan  Wadah IPKANI
  • Perlu surat edaran dari IPKANI Pusat agar Provinsi dan Kabupaten/Kota melaporkan pembentukan IPKANI daerah melalui email/surat elektronik;
  • Pleno Rumusan Oleh kelompok III
  • Surat edaran dari IPKANI pusat kepada Kabupaten/Kota untuk dapat membentuk Cabang IPKANI dengan adanya komitmen dari penyuluh perikanan yang ada di daerah.

  b. Pengembangan Kegiatan Organisasi Sesuai Dengan Rencana Kerja
  • Mampu melaksanakan kegiatan sertifikasi/uji kompetensi Penyuluh Perikanan bagi penyuluh perikanan/anggota IPKANI;
  • Mampu melaksanakan guna meningkatkan pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan seminar dan bekerja sama dengan lembaga penelitian dan perguruan tinggi serta pemerintah.
           c.     Pengelolaan Asset dan Sumberdaya Organisasi
  • Perlu adanya sistem pengelolaan registrasi keanggotaan secara online. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pemantauan dan pemutakhiran data keanggotaan IPKANI.  Alternatif lain website IPKANI pusat dilengkapi menunya dengan sistem yang telah ditetapkan pada simluhkan;
  • Perlu adanya kriteria spesifik untuk pengurus IPKANI. Hal ini dimaksudkan agar pengurus dapat bekerja lebih optimal serta dapat menghidupkan organisasi;
  • Perlu adanya identifikasi kompetensi bidang usaha pada anggota dan pengurus IPKANI. Sehingga, IPKANI mampu memiliki bidang usaha yang dapat menggiring organisasi lebih berkembang;
  • Perlu menciptakan jejaring usaha dalam lingkup Organisasi IPKANI guna menunjang kegiatan organisasi.
d.      Pengurusan Aspek Legal Organisasi
  • Perlu ada surat/rekomendasi dari pusat tentang Penyelesaian Aspek Legal Organisasi
  • Mekanisme pengurusan legal formal di daerah :
  • IPKANI daerah mendapatkan pengukuhan dari pusat
  • IPKANI daerah mendaftar ke KESBANG setempat
  • KESBANG memberikan keterangan/pengakuan terhadap organisasi
  • Guna tercapainya percepatan pengesahan kepengurusan IPKANI di daerah, pada RAKERNAS tahun 2011 ini perlu dilakukan pengukuhan secara nasional.

e.      Penggalangan Dana Organisasi Profesi
  • Uang pangkal : Rp. 50.000,-
  • Iuran wajib anggota : Rp. 5000/orang/bulan diubah menjadi 20.000/orang/bulan dengan pembagian sebagaimana Anggaran Rumah Tangga yaitu : 25% pusat, 25% daerah, dan 50% cabang. Hal ini akan dilaksanakan terhitung 1 Januari 2012
Justifikasi :
Anggaran Rumah Tangga IPKANI Pasal 26 :
(1)  Untuk pertama kali uang pangkal ditetapkan sebesar  Rp. 50.000 dan uang iuran sebesar Rp. 5.000,- /orang/bulan dibayar sekaligus untuk satu tahun pertama saat pendaftaran.
(2)  Selanjutnya, uang pangkal, uang iuran anggota dan pungutan lainnya ditetapkan pada Rakernas.
(3)  Perimbangan penerimaan uang pangkal 100% ke pusat, dan uang iuran bulanan 25% pusat, 25% daerah, dan 50% cabang.
a)   Sumbangan : sumbangan sukarela anggota dan pihak lain
b)   Usaha lain :
Yang berhak menjalankan usaha adalah :
a.    Seksi Usaha
b.   Anggota dan masyarakat umum yang memanfaatkan dana dari IPKANI dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan yang disepakati secara bersama antara pihak pemanfaat dengan pengurus terkait
c.    Usaha yang dijalankan harus merupakan usaha produktif dan profitable

f.      Masukan/Pertimbangan Pada Pemerintah Bagi Kebijakan Pembangunan Perikanan

  • Setiap program yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebaiknya dikoordinasikan dengan penyuluh perikanan agar tepat sasaran, bermanfaat, dan berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku
  • Penetapan lokasi kawasan pengembangan industrialisasi kelautan dan perikanan seyogyanya merupakan hasil identifikasi secara holistik berdasarkan pada keunggulan kompetitif dan keunggulan komparatif daerah.
  • Keterlibatan dan dukungan lintas sektoral terkait perlu dioptimalkan.
 
Catatan :
Hasil rumusan ini merupakan "Hasil Rumusan Sementara" pada saat selesai kegiatan, untuk hasil rumusan yang final, akan disusun kembali oleh Tim Perumus dan akan diterbitkan  pada website IPKANI www.ipkani.org. 

K.  KESIMPULAN
  1. Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) merupakan organisasi profesi penyuluh perikanan yang lahir pada tanggal 04 Desember 2008 yang beranggotakan seluruh penyuluh perikanan yang ada di Indonesia.  IPKANI sebagai organisasi profesi dibagi menjadi 3 bagian yaitu Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota.       
  2. Dalam perjalanannya, IPKANI Pusat melakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dilakukan pada tahun 2011.  Rakernas ini bertujuan untuk mengevaluasi program dan kegiatan IPKANI Tahun 2008-2011, menata kelembagaan organisasi profesi pusat-daerah, memperluas wawasan pengetahuan pengurus IPKANI pusat dan daerah terhadap perkembangan strategis yang ada dan membangun jejaring kerja dengan berbagai stakeholder terkait dalam pengembangan keprofesian Penyuluh Perikanan.
  3. Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2011 ini, dibahas 3 (tiga) hal yang berkaitan dengan Penyuluhan Perikanan oleh masing-masing kelompok (Kelompok 1, 2 dan Kelompok 3).  Adapun 3 (tiga) hal yang dibahas pada saat Rakernas ini antara lain : a).  Evaluasi Program dan Kegiatan IPKANI Tahun 2008–2011 dan Penataan Organisasi IPKANI Pusat–Daerah (Oleh Kelompok I); b).  IPKANI dan Pengembangan Sistem Penyuluhan Perikanan (Oleh Kelompok II); dan c).  Pengembangan Organisasi IPKANI (Oleh Kelompok III).
  4. Senam ala IPKANI, sebelum melakukan kegiatan
  5. Dengan adanya Rakernas ini, diharapkan akan mampu meningkatkan keprofesionalismean dan kemandirian penyuluh perikanan didalam melakukan tugas pokok dan fungsi sebagai Penyuluh Perikanan.  (echo).
BRAVO PENYULUH PERIKANAN...!!!

(Oleh : Eko Prio Raharjo, S.Pi - Koordinator Penyuluh Perikanan Kab. Tanah Bumbu)

Tidak ada komentar: