Sabtu, 12 November 2011

Peningkatan Kapasitas dan Pengukuhan Penyuluh Perikanan Swadaya Tahun 2011

A.      Latar Belakang
 Indonesia sebagai negara kepulauan yang wilayahnya memiliki keanekaragaman hayati tertinggi di dunia (mega biodiversity), pesisir dan lautan menjadi tumpuan yang sangat menjanjikan dalam menyediakan sumberdaya alam sebagai modal dasar pembangunan di Indonesia pada masa yang akan datang.  Senada dengan hal tersebut di atas, dari sisi pelaku utama pembangunan kelautan dan perikanan meliputi masyarakat nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah hasil perikanan serta masyarakat yang memanfaatkan usaha di bidang perikanan yang jumlahnya sebanyak 35 juta orang (15% dari jumlah penduduk Indonesia), dengan catatan sekitar 90% berada pada skala usaha mikro dan kecil yang cenderung bersifat subsisten.  Apabila hal ini dikaitkan dengan rencana pemenuhan kebutuhan penyuluh perikanan yang hanya mencapai rata-rata 400 orang sasaran per 1 orang Penyuluh Perikanan maka jumlah tersebut jelas tidak akan mencukupi.
Pencapaian visi dan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai negara penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar tahun 2015 dalam rangka mensejahterakan masyarakat kelautan dan perikanan perlu didukung dengan SDM kelautan dan perikanan yang handal, kapable dan kompeten dalam mengelola sumberdaya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan.  Keberhasilan visi dan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan sangat tergantung kepada peran penyuluh perikanan sebagai ujung tombak keberhasilan pembangunan Kelautan dan Perikanan.
Undang-undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2006 menyatakan bahwa penyuluhan dilakukan oleh Penyuluh Perikanan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyuluh Perikanan Swadaya dan/atau Penyuluh Perikanan Swasta.  Hal ini sebagai indikasi bahwa keterbatasan pemerintah dalam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan perikanan memerlukan mitra kerja yang memadai sesuai azas-azas dalam pasal 2 Undang-undang tersebut.  Dari keragaan ketenagaan yang ada saat ini, dengan keterbatasan ketenagaan Penyuluh Perikanan PNS, maka pemenuhan Penyuluh Swadaya sebagai mitra Penyuluh Perikanan PNS diharapkan dapat mencapai lebih kurang 20% dari total tenaga Penyuluh Perikanan yang dibutuhkan.
Kabupaten Tanah Bumbu memiliki luas sebesar 5.066,96 km2 (506.696 ha) atau 13,50 % dari total luas Provinsi Kalimantan Selatan, memiliki panjang garis pantai sepanjang 158,7 km.  Kabupaten Tanah Bumbu terbagi menjadi 10 (sepuluh) kecamatan yang terdiri dari 135 (seratus tiga puluh lima) desa.   Dari keseluruhan desa yang ada, hanya sebanyak 32 (tiga puluh dua) desa pesisir, yang berpotensi sebagai wilayah penangkapan ikan di perairan laut.  Untuk potensi budidaya air payau (tambak) sebanyak 23 (dua puluh tiga) desa.  Data perairan umum kabupaten Tanah Bumbu terdiri dari 1.238,4 ha sungai, 5.097,2 ha rawa, 15.694,9 ha danau dan 222,9 ha waduk.
Dalam melakukan tupoksi penyuluhan kelautan dan perikanan, Kabupaten Tanah Bumbu baru ditunjang 20 (dua puluh) orang Penyuluh Perikanan (terdiri dari 12 orang PNS, 4 orang CPNS dan 4 orang honorer).   Dilihat dari kenyataan seperti tersebut di atas, maka keberadaan Penyuluh Perikanan di Kabupaten Tanah Bumbu sangatlah terbatas sehingga sangat diperlukan Penyuluh Perikanan Swadaya, yang menjadi patner atau mitra bagi Penyuluh Perikanan PNS.

B.   Maksud dan Tujuan
Kegiatan ini berguna untuk meningkatkan kapasitas, pengetahuan, keterampilan dan sikap sekaligus pengukuhan bagi Penyuluh Perikanan Swadaya.
Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan guna mendukung sinergitas program pembangunan kelautan dan perikanan di kabupaten/kota.
  1. Meningkatkan fungsi dan peran Penyuluh Perikanan Swadaya dalam penyelenggaraan penyuluhan.
  2. Meningkatkan motivasi Penyuluh Perikanan Swadaya dalam memfasilitasi pelaku utama dan/atau pelaku usaha.
  3. Menciptakan mekanisme kerja kemitraan antara Penyuluh Perikanan PNS dengan Penyuluh Perikanan Swadaya .
  4. Meningkatkan kinerja dan profesionalisme Penyuluh Perikanan Swadaya
Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Pengukuhan Penyuluh Perikanan Swadaya ini dibiayai oleh Anggaran Pusat Pengembangan Penyuluhan Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BPSDM KP) Republik Indonesia, sesuai dengan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) No. 0104/032-12.1.01/00/2011 tanggal 20 Desember 2010 untuk kegiatan tahun 2011.

C.    Waktu dan Tempat
Di Kabupaten Tanah Bumbu, kegiatan ini dilakukan pada tanggal 02 s/d 04 Oktober 2011 bertempat di BP3K Mudalang, Desa Mudalang, Kecamatan Kusan Hilir  Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

D.    Penyelanggara
Panitia penyelenggara kegiatan ini adalah ruang lingkup Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah (BP3KPD) Kabupaten Tanah Bumbu, yang melibatkan penyuluh perikanan yang ada.

E.  Dasar Pelaksanaan
Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Pengukuhan Penyuluh Perikanan Swadaya ini didasari oleh :
  1. Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
  2. Undang-undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
  3. Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2008 tentang Sistem Pembinaan, Pengawasan dan Pembinaan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
  4. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 44 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan;
  5. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) No. 0104/032-12.1.01/00/2011 tanggal 20 Desember 2010 pada Anggaran Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan BPSDMKP untuk kegiatan Tahun 2011. 
F.  Peserta Kegiatan
Untuk peserta dari sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang, pada saat penjaringan (seleksi) dari 10 (sepuluh) kecamatan, hanya terpilih sebanyak 10 (sepuluh) orang peserta yang akan mengikuti kegiatan ini (yang akan dikukuhkan menjadi Penyuluh Perikanan Swadaya).  Para finalis ini berasal dari 9 (Sembilan) desa dan 6 (enam) kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Tabel 01. Rekapitulasi Data Peserta Penyuluh Perikanan Swadaya Perkecamatan Per Desa Tahun 2011
No.
Nama Peserta
Asal
Nama Kecamatan
Nama Desa
01
02
03
04
01
Jamaluddin
Satui
Setarap
02
Irham
Satui
Setarap
03
Ersih
Satui
Sungai Cuka
04
Hanafi
Angsana
Bunati
05
Hamzah
Sungai Loban
Sebamban Baru
06
Muhammad Ilmi
Kusan Hilir
Batuah
07
Alimuddin
Kusan Hilir
Sepunggur
08
Muhammad Salman
Kusan Hilir
Wirittasi
09
Rudi Fitriadi, S.Pi
Batulicin
Batulicin
10
Ir. Hairuddin
Simpang Empat
Sungai Dua


G.  Materi Kegiatan
Narasumber dan materi yang disampaikan dalam kegiatan ini berasal dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan / Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan (Setbakorluh) Provinsi Kalimantan Selatan, BP3KPD Kabupaten Tanah Bumbu.
Tabel 03.   Daftar Narasumber dan Materi Pelatihan
No.
Nama Narasumber
Asal Instansi
Materi Yang Disampaikan
01
02
03
04
01
Ir. Misharina Kesuma Widiarty
Dinas Perikanan dan Kelautan Prov. Kalsel / Setbakorluh
Prov. Kalsel
1.  Meningkatkan peran partisipasi dan fungsi penyuluh perikanan swadaya
2.  Pola Kemitraan dan Kerjasama Penyuluhan antara luhkan PNS, Luhkan Swadya dan Swasta
02
Rukimin, S.Pi
BP3KPD Kab. Tanah Bumbu
1.  Program dan Programa Penyuluhan Perikanan
2.  Metode Penyuluhan Perikanan

H.  Hasil Kegiatan
Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Pengukuhan Penyuluh Perikanan Swadaya ini dilakukan oleh Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah (BP3KPD) Kabupaten Tanah Bumbu secara terintegrasi dan dengan melibatkan instansi terkait seperti Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan (Setbakoorluh) Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu, pelaku utama dan pelaku usaha bidang perikanan (pembudidaya, nelayan dan pengolahan hasil perikanan) juga penyuluh perikanan yang ada di lapangan.
Setelah melakukan kegiatan ini, maka dapat diuraikan hasil sebagai berikut :
  1. Terbentuknya / adanya Penyuluh Perikanan Swadaya sebanyak 10 (sepuluh) orang yang diseleksi secara selektif oleh tim kabupaten, yang berasal dari 6 (enam) kecamatan berasal dari 9 (Sembilan) desa se Kabupaten Tanah Bumbu, dengan ruang lingkup bidang budidaya, penangkapan (nelayan) dan pengolahan hasil perikanan.
  2. Perlunya membuat Programa Penyuluhan Perikanan yang terintegrasi dan selaras dengan visi dan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan, dilakukan dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada dan Penyuluh Perikanan PNS/honorer, Penyuluh Perikanan Swadaya/swasta, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
  3. Sebagai rencana tindak lanjut dari kegiatan ini, Kepala BP3KPD Kabupaten Tanah Bumbu langsung pada saat acara pembukaan berlangsung, telah menginstruksikan kepada bidang penyuluhan kelautan dan perikanan terkait agar setelah acara ini selesai, segera menyusun jadwal untuk studi banding bagi Calon Penyuluh Perikanan Swadaya ke Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
  4. Pembekalan materi kepada Calon Penyuluh Perikanan Swadaya dari instansi terkait dengan maksud untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan bagi mereka.
  5. Untuk legalitas Calon Penyuluh Perikanan, akan dikukuhkan dengan SK Bupati (masih dalam proses).
I.   Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut
Dalam kegiatan ini, semua peserta kegiatan (Calon  Penyuluh Perikanan Swadaya), berdasarkan hasil pengamatan adalah benar-benar merupakan pelaku utama dan pelaku usaha, yang terdiri dari pembudidaya ikan/udang (tambak, kolam), penangkapan (nelayan), dan pengolah hasil perikanan (kerupuk, amplang ikan).  Selain itu, jika ditinjau dari segi pendidikan, beberapa orang sangat sesuai dan cocok untuk direkomendasikan, karena selain berpendidikan tinggi (Sarjana Perikanan), mereka juga sudah menekuni pekerjaan tersebut selama berpuluh-puluh tahun lamanya.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta dibekali materi dasar yang bisa menunjang kegiatan penyuluhan kelautan dan perikanan di desa binaannya dan sangat antusias mendengarkan, menyimak sekaligus bertanya secara aktif sebagai feedback mereka terhadap kegiatan ini.
Adapun sebagai wujud keseriusan dan kepedulian terhadap kegiatan ini, maka akan disusun Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut :
  1. Para peserta (Calon Penyuluh Perikanan Swadaya) sebanyak 10 (sepuluh) orang tersebut dalam waktu dekat akan diikutkan pelatihan/magang/studi banding ke Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan untuk mempelajari budidaya ikan di kolam (ikan patin, lele, dll) yang akan dikoordinasikan dengan pihak Setbakoorluh Provinsi Kalimantan Selatan dan Koordinator Penyuluh Perikanan Provinsi.
  2. Menyusun Programa Penyuluhan Perikanan Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
  3. Pengukuhan Calon Penyuluh Perikanan Swadaya dengan membuatkan Sertifikat yang ditanda tangani oleh Bupati Tanah Bumbu, sebagai wujud legalitas eksistensi Penyuluh Perikanan Swadaya.
  4. Untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan mengukur kinerja Penyuluh Perikanan Swadaya, maka akan dilakukan supervisi, monitoring dan evaluasi di lapangan.
  5. Merangkul Penyuluh Perikanan Swadaya agar supaya bisa menjadi mitra yang baik dan berkesinambungan bagi Penyuluh Perikanan PNS.
  6. Melibatkan Penyuluh Perikanan Swadaya dalam kegiatan-kegiatan rapat atau pertemuan Penyuluh Perikanan PNS.
  7. Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap Penyuluh Perikanan Swadaya secara kontinyu dan berkesinambungan dan terintegrasi.
  8. Selain Penyuluh Perikanan PNS, SDM Penyuluh perikanan Swadaya juga akan ditingkatkan dengan mengikuti pelatihan-pelatihan teknis di bidang kelautan dan perikanan.
J.     Kesimpulan dan Saran
Sebagaimana yang telah diamanahkan di dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan serta Peraturan Pemerintah No. 43 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Pembiayaan, maka Peningkatan dan Pengukuhan Penyuluh Perikanan Swadaya ini menjadi sangat urgen mengingat Penyuluh Perikanan Swadaya diharapkan menjadi mitra Penyuluh Perikanan PNS sebagai ujung tombak keberhasilan pembangunan kelautan dan perikanan.
Oleh karena itu, Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan pada tahun 2011 memfasilitasi anggaran Peningkatan dan Pengukuhan Penyuluh Perikanan Swadaya ini.  Diharapkan kegiatan ini dapat bermanfaat bagi daerah untuk mendukung penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan yang diselenggarakan oleh kabupaten/kota.
Setelah melaksanakan kegiatan ini, maka dapat diuraikan beberapa kesimpulan antara lain sebagai berikut :
1.    Eksistensi Penyuluh Perikanan Swadaya sangatlah penting dan besar peranannya untuk membantu atau mendukung Penyuluh Perikanan PNS dalam rangka mencapai keberhasilan pembangunan kelautan dan perikanan.
2.     Penyuluh Perikanan Swadaya dan Penyuluh Perikanan PNS, merupakan suatu mitra yang sangat erat kaitannya di dalam melakukan tupoksi penyuluhan kelautan dan perikanan, untuk itu agar bisa menjadi mitra yang sejati guna mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang ada di lapangan.
       Karena eksistensi Penyuluh Perikanan Swadaya sangat penting dan mempunyai peran yang begitu nyata, maka kami menyarankan agar kegiatan ini dilakukan secara kontinyu guna menambah jumlah Penyuluh Perikanan Swadaya secara legalitas.   Selain itu, guna menunjang kinerja dan semangat bagi Penyuluh Perikanan Swadaya, hendaknya diberikan kontribusi berupa insentif yang memadai bagi mereka serta diklat teknis, sosial dan ekonomi.
BRAVO PENYULUH PERIKANAN!!!

Oleh : Eko Prio Raharjo, S.Pi - Koordinator Penyuluh Perikanan Kab. Tanah Bumbu, Kalsel

Tidak ada komentar: