Sabtu, 21 Juli 2012

PENILAIAN SERTIFIKASI CBIB BAGI PEMBUDIDAYA TAMBAK DI SEPUNGGUR

Apa itu CBIB? perlu diketahui, CBIB adalah kepanjangan dari "Cara Budidaya Ikan yang Baik".  CBIB merupakan program atau kegiatan dari Direktoral Jenderal (Ditjen) Perikanan Budidaya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kelompok pelaku utama dalam menerapkan CBIB pada usaha budidaya ikan/udang.  Dengan adanya CBIB ini, diharapkan hasil produk dari budidaya kelompok akan sesuai dengan standar sehingga mempunyai nilai jual yang memadai (tinggi) baik di pasar lokal maupun di pasar internasional. Di Kabupaten Tanah Bumbu, kegiatan CBIB ini dilakukan pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2012 bertempat di desa Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir.  Kelompok yang dinilai terdiri dari 2 kelompok, yaitu Kelompok Mina Sate'ne dan Kelompok Paraikatte yang keduanya sama-sama mempunyai usaha budidaya air payau (tambak).
Udang Windu (Penaeus monodon), primadona ekspor
Sebagai Tim Sertifikasi, terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu Ibu Ir. Asmaniah dari Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bapak Ir. Nurbaini Yusuf, MP dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalsel dan Bapak Masjidin, S.Pi dari Balai Budidaya Air Tawar (BBAT) Mandiangin.  Kegiatan ini juga dihadiri oleh pihak Dinas Kelautan dan Perikanan  dan Koordinator Penyuluh Perikanan setempat.
Acara dimulai pukul 10.00 wita bertempat di rumah Rusdi, ketua kelompok Mina Sate'ne di desa setempat.  Kegiatan ini dilakukan dengan metode kuisioner dan wawancara oleh Para Tim Sertifikasi kepada pengurus dan anggota kelompok yang hadir.
Harga jual tergantung kualitas
Menurut Ibu Ir. Asmaniah, kegiatan ini dilatar belakangi banyaknya produk-produk hasil budidaya di Indonesia masih belum memenuhi standar pasar internasional, akibatnya harga jual masih relatif rendah.  Untuk itu, sebagai upaya untuk perbaikan dan peningkatan kualitas produk maka dilakukan sertifikasi CBIB. Ia menambahkan, dengan adanya sertifikasi CBIB ini diharapkan akan bisa memperbaiki kualitas produk sehingga aman untuk dikonsumsi.  Menurutnya, sertifikasi CBIB ini pertama kali dilakukan di Tanah Bumbu mulai tahun 2011 di desa lainnya.
Bagi kelompok yang dinyatakan lulus oleh tim sertifikasi akan diberikan sertifikat CBIB, sebab kebijakan Pemerintah ke depan untuk produk-produk yang diekspor harus dilengkapi dengan sertifikat CBIB tersebut.
Rusdi, selaku ketua kelompok Mina Sate'ne berharap "mudah-mudahan aja kelompok kami lulus dan mendapatkan sertifikat" ujarnya. 
Berdasarkan hasil evaluasi tim yang dicatat oleh reporter SMB Online, maka dapat diperoleh beberapa hal sebagai berikut :
Pengelolaan tambak sangat mempengaruhi hasil paroduksi
  1. Pintu pemasukan atau pengeluaran air di tambak menjadi satu, sehingga sangat memungkinkan penularan wabah penyakit;
  2. Tidak adanya pencatatan atau pemantauan kualitas perairan tambak oleh pembudidaya;
  3. Benur udang tidak berasal dari hatchery yang bersertifikasi (benur udang tidak bersertifikat), sehingga ke depan sangat diperlukan sertifikasi benur udang
  4. Belum ada standar operasional (SOP) usaha budidaya
  5. Berdasarkan hasil penelusuran tim, masih ada sebagian pembudidaya tambak yang membuang sampah ke sungai;
  6. Kualitas es yang digunakan belum tentu menjamin produk;
  7. Perlunya menjaga sanitasi lingkungan dan produk dalam usaha budidaya;
Untuk mengantisipasi hal tersebut, tim telah merekomendasikan upaya penanggulangan sebagai berikut :
Udang windu yang siap panen
  1. Pembuatan saluran pintu masuk dan pintu keluar air tambak, saluran pintu masuk terpisah dengan saluran pintu pengeluaran
  2. Adanya pencatatan atau pemantauan kualitas air tambak, sehingga mudah untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu;
  3. Adanya benur udang yang bersertifikat  untuk usaha budidaya ke depan, hal ini bisa  berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai informasi benur yang bersertifikat;
  4. Mengkoordinasikan dengan instansi terkait mengenai SOP usaha budidaya;
  5. Menjaga kualitas lingkungan tambak dan lingkungan sekitar agar terhindar dari sampah-sampah dari rumah tangga maupun sampah yang berasal dari sungai, membakar sampah-sampah yang ada di sekitar tambak;
  6. Adanya pembinaan lanjutan dari instansi terkait.
Selain itu, sebagai wujud kepedulian terhadap para pembudidaya tambak yang ada di wilayah desa Sepunggur dan sekitarnya, pihak BP4K Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan) Kab. Tanah Bumbu beberapa bulan lalu telah menempatkan petugas penyuluh perikanan untuk wilayah kerja desa Sepunggur, Segumbang dan Kersik Putih.
Untuk itu, sangat diperlukan sistem informasi yang baik dari pihak pembudidaya, petugas dan instansi terkait dalam rangka mewujudkan kesejahteraan para pembudidaya ikan khususnya pembudidaya tambak yang ada di desa Sepunggur dan sekitarnya serta di Kabupaten Tanah Bumbu umumnya.
BRAVO PENYULUH PERIKANAN!!!
(Oleh : Eko Prio Raharjo, S.Pi - Koordinator Penyuluh Perikanan Kab. Tanah Bumbu)

Tidak ada komentar: