Sabtu, 28 Juli 2012

SEJARAH LEMBAGA PENYULUHAN DI KABUPATEN TANAH BUMBU

Drs. H. Rahmat. HM, M.Pd,
Dalam rangka mencapai penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan sesuai dengan amanat Undang-undang No. 16 Tahun 2006.  Hampir daerah-daerah di seluruh Indonesia telah membentuk Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) di tingkat provinsi dan Badan Pelaksana Penyuluhan (Bapeluh) di tingkat kabupaten/kota, dengan instansi pembina di tingkat pusat adalah Pusat Pengembangan Penyuluhan (Pusbangluh) BPADM-KP Kementerian kelautan dan perikanan.  Dengan terbentuknya badan yang menangani penyuluhan tersebut, maka kegiatan penyuluhan dilaksanakan secara terintegrasi dan lebih terarah. 
Sebagaimana seperti daerah-daerah lain di Indonesia, di Kabupaten Tanah Bumbu telah dibentuk suatu instansi atau badan yang menangani penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.  Instansi tersebut adalah Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan yang disingkat dengan BP4K, yang sebelumnya Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah (BP3KPD).  BP3KPD merupakan tonggak berdiri dan berhasilnya daerah dalam menjalankan amanat Undang-undang No. 16 Tahun 2006, yang telah lahir pada berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan dikepalai oleh Drs. H. Rahmat. HM, M.Pd. Namun, sejalan dengan perkembangan jaman dan kebutuhan daerah, BP3KPD telah menjelma menjadi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tanggal 20 September 2011.
Sebelum lembaga penyuluhan ini terbentuk, kegiatan penyuluhan masih berada di bawah naungan Dinas Pertanian Kelautan Perikanan Peternakan dan Transmigrasi, yang merupakan lembaga yang sangat kompleks dan terdiri banyak sektor-sektor di dalamnya.  Hal ini disebabkan karena kabupaten Tanah Bumbu yang baru lahir pada tanggal 08 April 2003 dan disyahkan oleh Undang-undang Nomor 02 Tahun 2002. Setelah tahun 2005, maka lembaga ini dipecah menjadi 3 (tiga) lembaga, yaitu Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Kesehatan dan Transmigrasi.
Pada saat ini, penyuluh sudah berada pada lembaga yang menangani masing-masing sektor.  Penyuluh perikanan di bawah naungan Dinas Kelautan dan Perikanan dan Penyuluh Pertanian berada pada Dinas Pertanian dan Peternakan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2011 (Pasal 14), BP4K mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.
Pada pasal 15, tertulis bahwa :
(1).  Susunan Organisasi BP4K, terdiri dari :
       a.  Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah;
       b.  Sekretariat, terdiri dari :
            1.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
            2.  Sub BagianPerencanaan dan Keuangan;
            3.  Sub Bagian Evaluasi, Dokumentasi dan Pelaporan;
       c.  Bidang Kelembagaan Sarana dan Prasarana, terdiri dari :
            1.  Sub Bidang Kelembagaan Penyuluh;
            2.  Sub Bidang Sarana dan Prasarana;
       d.  Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan, terdiri dari :
            1.  Sub Bidang Programa;
            2.  Sub Bidang Informasi Penyuluhan;
       e.  Unit Pelaksana Teknis;
       f.  Kelompok Jabatan Fungsional.
Adapun bagan Struktur Organisasi BP4K Kab. Tanah Bumbu berdasarkan Lampiran VII Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tanggal 20 September ini dapat dilihat sebagai berikut :

Struktur Organisasi BP4K Kab. Tanah Bumbu

Dengan adanya lembaga teknis yang khusus menangani kegiatan penyuluhan ini, maka kita semua berharap agar kegiatan penyuluhan akan senantiasa mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, melalui penyuluh-penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan yang profesional.  Dengan demikian akan tercapai kesejahteraan masyarakat umumnya dan khususnya para anggota-anggota kelompok (kelompok tani, kelompok pelaku utama, pelaku usaha dan lain sebagainya) yang menjadi mitra penyuluh di lapangan.
Tentunya semua itu akan terwujud jika ada kerja sama yang terarah dan terkoordinasi antar sektor terkait seperti pihak pemerintah (badan/dinas,dll), pihak swasta, stakeholder dan para pembuat keputusan serta masyarakat itu sendiri.  Dan...bagi para penyuluh, rekan-rekan sekalian, mari kita sukseskan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu bersujud ini...
BRAVO PENYULUH TANAH BUMBU!!!
(Oleh : Eko Prio Raharjo, S.Pi - Koordinator Penyuluh Perikanan Kab. Tanah Bumbu)

Tidak ada komentar: